JAKARTA | Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan putusan praperadilan terkait permohonan ganti rugi terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik kepolisian, Kamis (6/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Roy merupakan kali ketiga, dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Dalam keterangannya sebelum persidangan, Roy menyampaikan bahwa jika hakim mengabulkan permohonannya, uang ganti rugi yang didapat akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk panti asuhan.
Roy menegaskan akan menerima apapun putusan hakim, baik gugatan dikabulkan maupun tidak. Ia menilai, keputusan pengadilan adalah hasil dari proses hukum yang harus dihormati. Gugatan praperadilan ini diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Roy Suryo merasa mengalami kerugian akibat rangkaian tindakan upaya paksa yang melibatkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan pada Jumat (19/6/2026), sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Roy menyebut penggeledahan dan penahanan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis, sorotan dari media massa, hingga penurunan pendapatan akibat gangguan pada kanal podcast yang dikelolanya.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya menilai permohonan ganti rugi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyampaikan dalam persidangan bahwa bukti kuitansi atau pengeluaran yang diajukan Roy hanya membuktikan telah terjadi transaksi, tetapi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pengeluaran itu merupakan kerugian langsung akibat tindakan penyidik. Menurutnya, dasar tuntutan yang diajukan Roy tidak masuk dalam kategori kerugian negara yang patut diganti.
Sidang putusan ini menjadi perhatian lantaran Roy sebelumnya juga telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan terkait status yang ia jalani. Proses ini akan menentukan apakah permohonannya dikabulkan dan apakah konsekuensi ganti rugi negara akan didistribusikan ke pihak yang lebih membutuhkan sebagaimana janjinya. Roy berharap, apapun hasilnya, proses hukum dapat membawa manfaat, baik untuk dirinya maupun bagi masyarakat yang memerlukan bantuan. (*)































