KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

baraNews

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:10 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 3 Juni 2026 – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VIII menggelar apel penguatan personel di Pos RPH Blangkejeren/Agusen, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam pengamanan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Dalam arahannya, pimpinan apel Zulhamuddin Arbi, S.Hut (KSBTU KPH VIII Aceh ) menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran hasil hutan akan terus diperketat guna mencegah praktik pengangkutan dan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya hutan.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu fokus utama pengawasan adalah penertiban tata usaha getah pinus sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengeluaran getah pinus dari wilayah Aceh harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan industri pengolahan getah pinus yang ada di Aceh terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas daerah.

KPH Wilayah VIII juga akan memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Resor Gayo Lues dalam rangka pengawasan dan pengamanan jalur distribusi hasil hutan. Penguatan pos-pos pengamanan di wilayah perbatasan akan menjadi langkah strategis untuk mencegah keluarnya hasil hutan, khususnya getah pinus, yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jelas Arbie

Melalui sinergi antara KPH Wilayah VIII dan aparat penegak hukum, diharapkan tata kelola hasil hutan di Kabupaten Gayo Lues semakin tertib, transparan, dan mampu mendukung peningkatan nilai ekonomi hasil hutan secara berkelanjutan bagi masyarakat serta daerah. (Red)

Berita Terkait

PGRI Cabang Pining Gelar Konferensi, Bentuk Kepengurusan Masa Bakti Dua Ribu Dua Puluh Empat–Dua Ribu Dua Puluh Sembilan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Dugaan Operasional PT Hopson Terus Berjalan, Warga Nilai Hukum Tak Lagi Menakutkan bagi Perusahaan
Negara Dinilai Absen Saat PT Hopson Kembali Produksi, Warga Gayo Lues Menanggung Dampak Lingkungan
Aktivitas Ilegal PT Hopson Kembali Picu Kemarahan Publik, Di Mana Pemerintah Saat Dibutuhkan?
PT Hopson Kembali Disorot Akibat Dugaan Aktivitas Ilegal, Di Mana Komitmen Penegakan Hukum?
PT Hopson Kangkangi Regulasi, Negara Dipermainkan di Gayo Lues
Polemik Getah Pinus Gayo Lues Memanas, PT Hopson Diduga Tetap Operasi Meski Status Perizinan Belum Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:34 WIB

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Senin, 20 Juli 2026 - 18:49 WIB

Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 12:59 WIB

Dr. (c) Prihatin Kusdini, SH.MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Posbakum PETISI AHLI

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:49 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:45 WIB

Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:07 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

BSKDN Perkuat Peran Pemerintah Daerah, 1.000 Peserta Ikuti Forum Nasional Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:34 WIB