Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI

baraNews

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:47 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,Selasa 19 Mei 2026. |  Sejumlah kalangan aktifis dan lsm serta masyarakat Aceh Tenggara minta kepada Bupati Aceh Tenggara H M Salim Pakhry untuk dapat mencopot Jabatan kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau kepala Dinas dan Badan yang ada di Pemerintahan Aceh Tenggara yang belum melakukan tindak lanjut atau menyelesaikan dan melakukan perubahan dan perbaikan manajemen pemerintahan sesuai temuan dalam lhp BPK RI Perwakilan Aceh No 13.A/LHP/XVIII.BCA./05/2025.

hal ini sebangai mana yang di sampaikan Izharuddin Ketua LSM PERKARA, Jupri R Yadi Ketua Lsm TIPIKOR, ZK Agara Ketua Kaliber Aceh di dan Sopian Selian aktifis Kaliber dan lain lain kepada Bara News di Kutacane selama ini, mengingat buruknya kinerja dan lemahnya manajemen pemerintahan yang di pimpinnya.

Pasalnya Desakan Pencopotan dan Evaluasi serius kepada seluruh Kepala OPD Dinas Badan ini bukan tidak beralasan mengingat adanya sejumlah temuan di sejumlah dinas pada Pemerintahan Aceh Tenggara mencapai 112,9 Milyar menjadi utang atau beban keuangan sampai akhir Desember tahun 2024 .

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengigat Sesuai ketentuan Pasal 20 UU No 15 tahun 2004.jo Peraturan BPK . No 2 tahun 2017. Temuan BPK dapat berujung PIDANA. .

Konsekwensi Temuan BPK apabila keterlambatan tindak lanjuti dapat di pidana apabila ada potensi kerugian NEGARA,dan apabila tidak di selesaikan dapat di limpahan kepada Aparat Penegak hukum.

Mengigat tindak lanjut terhadap temuan BPK RI selama 60 hari.
selanjutnya dapat di lakukan saksi Administrasi secara bertahap.

Yaitu. Peringatan Tertulis Pertama.
Peringatan kedua, jika masih telat di selesaikan setelah peringatan pertama dengan saksi Disiplin.

Selanjutnya Baru dapat dikenakan dengan sanksi Administrasi BERAT. yaitu Berupa Penurunan JABATAN dan PEMBERHENTIAN SEMENTARA BAGI PEJABAT.

Dan apabila ada kerugian secara material dapat di limpahkan kepada Aparat Penegak hukum yang memiliki konsekwensi PIDANA.

Oleh karena sesuai ketentuan tersebut diatas tidak ada alasan dan menjadikan Dasar Hukum yang cukup kuat bagi BUPATI Aceh Tenggara untuk mencopot dan mengevaluasi kinerja para kepala Dinas yang memiliki kinerja buruk dan Rapor MERAH hal ini dapat di nilai dari pola tata kelola di Dinas dan badan selama ini pada sisi lain belum seriusnya melakukan tindak lanjut terhadap temuan LHP BPK-RI tersebut.

Hal ini dapat menghambat program pemerintahan SAH yang di Pimpin oleh Bupati H M Salim Pakhry SE MM dengan Mengusung Thema PERBAIKAN.

Merujuk pada ketentuan aturan hukum tersebut di atas kalau kita kaitan dengan Temuan LHP BPK RI No 13.A/LHP/XVIII.BCQ/05/2025. Terkait
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. dan temuan pada Rumah sakit Umum sahudin Kutacane pada pengadaan obat mencapai 37,1 Milyar.
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. Apakah telah di lakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian dalam hal ini Kapolda Aceh dan seluruh jajaran atau Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pasalnya Kuat dugaan kalau sejumlah masalah dan hasil temuan LHP BPK RI ini belum sepenuhnya ada tindak lanjut dan penyelesaian secara menyeluruh.

Desakan dari berbangai kalangan masyarakat muncul di Aceh Tenggara seperti Lsm dan kalangan fraktisi anti korupsi antara lain Jupri Yadi R Ketua Lembaga Anti korupsi Aceh Tenggara (TIPIKOR) dan Zk Agara Ketua DPD KALIBER Aceh mendesak aparat penegak Hukum bahkan Zk Agara Izharuddin Ketua Lsm Perkara Aceh menegaskan dugaan korupsi di ramah dana Kesehatan masyarakat luas ini.sesuai yang tertuang di LHP BPK RI tegas para aktifis ini. (Kasirin).

Keterangan Poto.
Izharuddin Ketua LSM PERKARA.
Jupri R Yadi ketua lsm Tipikor Aceh Tenggara.
ZK AGARA Ketua Kaliber Aceh.

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
Tipikor Minta Bupati Serius Tinjut Temuan BPK RI 40 Milyar Lebih dan Rekom ke APH
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH
Retakan Irigasi Lawe Harum Jadi Alarm Keras, Masyarakat Desak APH Bongkar Dugaan Kegagalan Proyek Strategis Bernilai Fantastis

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Bunda Literasi Indonesia: Literasi, Kunci Mutlak Meraih Indonesia Emas yang Gemilang

Rabu, 16 September 2026 - 07:11 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Advokat Berkat Sama Hulu Sampaikan Ucapan Selamat

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 07:45 WIB

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Selasa, 1 September 2026 - 21:19 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Tersengat Saat Hendak Curi Kabel

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya

Selasa, 1 September 2026 - 14:55 WIB

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Berita Terbaru