Tipikor Minta Bupati Serius Tinjut Temuan BPK RI 40 Milyar Lebih dan Rekom ke APH

baraNews

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Bara News Aceh Grup, Kamis, 4 Juni 2026 |  Sejumlah kalangan di Aceh Tenggara meminta kepada Bupati H. M. Salim Pakhry dan Wakil Bupati Heri Al Hilal agar berkomitmen, serius, menanggapi, dan menindaklanjuti sejumlah masalah serta adanya dugaan kerugian keuangan daerah sesuai temuan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2024 yang dirilis pada tahun 2025 lalu, serta merekomendasikannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum terhadap adanya dugaan korupsi mencapai Rp40 miliar lebih di sejumlah OPD dari hasil rilis temuan BPK RI. Demikian disampaikan sejumlah masyarakat dan kalangan aktivis, seperti Jupri R. Yadi, Ketua Tipikor Aceh Tenggara, kepada Bara News Aceh Grup di Kutacane.

Pasalnya, sejumlah temuan yang muncul antara lain pola tata kelola manajemen di Dinas Kesehatan terkait pengadaan obat-obatan Rumah Sakit Umum Daerah H. Sahudin Kutacane yang ditemukan pengadaan obat mencapai Rp37,1 miliar tidak sesuai ketentuan. Di Dinas PUPR terdapat temuan pada sejumlah paket proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume mencapai Rp1,9 miliar. Selain itu, terdapat dugaan kelebihan pembayaran honor dan perjalanan dinas di Sekretariat DPRK serta di Sekretariat Daerah, berupa kelebihan bayar perjalanan dinas yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

1. LHP LKPD TA 2023 – Rilis 2024

BPK menemukan kelemahan dan kerugian di beberapa OPD:

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPKAD

  • Belanja hibah melebihi pagu Rp33,2 miliar, dengan realisasi mencapai Rp37,5 miliar.
  • Pemberian hibah tidak sesuai kriteria sebesar Rp4,3 miliar.
  • Kelebihan Rp2,58 miliar hibah tanpa LPJ yang memadai.

Dinas PUPR

  • Pekerjaan fisik jalan dan jembatan tidak sesuai kontrak.
  • Kekurangan volume pekerjaan bernilai miliaran rupiah.
  • BPK sering menemukan kekurangan volume pada proyek infrastruktur.

Dinas Kesehatan

  • Pengelolaan obat, vaksin, dan BLUD RS.
  • Dugaan selisih kas dan aset yang tidak tertib mencapai ratusan juta rupiah.

Sekretariat Daerah

  • Belanja perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan honor yang tidak sesuai ketentuan mencapai ratusan juta rupiah.

Tujuh Instansi

  • Hibah Rp2,58 miliar belum didukung pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Total temuan tahun 2023 dikategorikan BPK sebagai “Kerugian Daerah, Potensi Kerugian, Kekurangan Penerimaan, dan Kelemahan SPI”. Angka pasti kerugian negara dalam LHP 2023 Aceh Tenggara berkisar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar dari gabungan seluruh OPD.

Contoh kasus besar, Masjid Terutung Payung Bambel menerima hibah tahun 2023 sebesar Rp12,3 miliar sejak tahun 2019, namun hingga kini mangkrak. Ditemukan adanya potensi korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp300 juta dan masuk dalam temuan BPKAD.

Temuan yang Diperiksa BPK Tahun 2024

  1. Belanja Hibah dan Bansos 2024.
    Sorotan terhadap dana Rp8,7 miliar untuk Panwaslih Pilkada yang dinilai rawan temuan karena tidak sesuai peruntukan.

Status TLHP 60 Hari

Apabila bupati belum menindaklanjuti dalam waktu 60 hari, maka statusnya menjadi “Belum Ditindaklanjuti”. Kondisi ini menyebabkan jumlah temuan menumpuk dari tahun 2023 hingga 2024–2025.

Saat dikonfirmasi kepada Plt. Kepala Inspektorat:

“Kapan bidang dan ada waktunya kami mau konfirmasi masalah tindak lanjut hasil Audit LHP BPK RI terhadap anggaran tahun 2024. Hasilnya keluar tahun 2025, khususnya pada Rumah Sakit Umum H. Sahudin Kutacane. Ada temuan mencapai Rp37,1 miliar dan Dinas Kesehatan terkait sejumlah masalah obat-obatan dan adanya dugaan manipulasi laporan administrasi, serta Dinas PUPR dan OPD lainnya. Apakah sudah ada tindak lanjutnya atau bagaimana perkembangannya? Terima kasih. Wassalam.”

Kasirin, S.Ag.

Sejauh ini, sampai berita ini dilansir, belum ada konfirmasi dari Plt. Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Julpahmi.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 juncto Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, temuan BPK dapat berujung pidana.

Konsekuensi temuan BPK apabila terlambat ditindaklanjuti dapat berujung pidana apabila terdapat potensi kerugian negara. Apabila tidak diselesaikan, maka dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Ketentuan tindak lanjut terhadap temuan BPK RI adalah selama 60 hari. Selanjutnya dapat dilakukan sanksi administrasi secara bertahap, yaitu:

  • Peringatan tertulis pertama.
  • Peringatan kedua apabila masih terlambat diselesaikan setelah peringatan pertama, disertai sanksi disiplin.
  • Selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat berupa penurunan jabatan dan pemberhentian sementara bagi pejabat.

Apabila terdapat kerugian material, maka dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki konsekuensi pidana.

Merujuk pada ketentuan hukum tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan Temuan LHP BPK RI Nomor 13.A/LHP/XVIII.BCQ/05/2025 terkait dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah puskesmas, kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. Selain itu, terdapat temuan pada Rumah Sakit Umum H. Sahudin Kutacane terkait pengadaan obat mencapai Rp37,1 miliar.

Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. Apakah telah dilakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian dalam hal ini Kapolda Aceh beserta seluruh jajaran maupun Kejaksaan Tinggi Aceh?

Pasalnya, terdapat dugaan kuat bahwa sejumlah masalah dan hasil temuan LHP BPK RI tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti dan diselesaikan secara menyeluruh.

Berbagai kalangan di Aceh Tenggara, seperti LSM dan kalangan praktisi antikorupsi, antara lain Jupri Yadi R., Ketua Lembaga Antikorupsi Aceh Tenggara (TIPIKOR), dan ZK Agara, Ketua DPD KALIBER Aceh, mendesak aparat penegak hukum. Bahkan, ZK Agara menegaskan dan menantang pihak Kejaksaan Aceh untuk membongkar dugaan korupsi pada ranah dana kesehatan masyarakat luas sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI. Demikian ditegaskan kedua aktivis tersebut.

Yang Menjadi Pokok Masalah

Tindak lanjut hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2024 dan 2025 untuk Dinas Kesehatan dan RSUD H. Sahudin Kutacane yang sudah muncul ke publik:

  • Pengelolaan obat tidak sesuai ketentuan dengan nilai potensi masalah Rp37,1 miliar.
  • Tidak ada formularium rumah sakit sampai tahun 2024.
  • Sebanyak 110 item obat dibeli di luar RKO.
  • SIMRS belum optimal, pencatatan masih manual atau semi-manual.
  • Perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya sebesar Rp76,2 juta, dengan kelebihan pembayaran Rp35,4 juta yang belum ditindaklanjuti.

Tindak Lanjut yang Diminta BPK

BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk:

  • Membenahi sistem SIMRS agar data masuk dan keluar obat terintegrasi dan real-time.
  • Menyusun formularium dan RKO sesuai aturan.
  • Memperkuat pengendalian intern atas pengelolaan keuangan dan belanja obat.

Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang menyatakan seluruh rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti. Yang ada dalam pemberitaan, temuan ini telah disorot media dan disebut berpotensi masuk ranah hukum karena adanya indikasi korupsi sebesar Rp37,1 miliar.

(Kasirin Sekedang)

Berita Terkait

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH
Retakan Irigasi Lawe Harum Jadi Alarm Keras, Masyarakat Desak APH Bongkar Dugaan Kegagalan Proyek Strategis Bernilai Fantastis
Diduga Abaikan Temuan BPK RI Senilai Rp 1,96 Miliar, Rekanan Proyek PUPR Aceh Tenggara Terancam Dilaporkan LSM Tipikor ke Aparat Penegak Hukum
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Papuaku Bersih dan Aman, Satgas Yonif 521/DY Gelar Karya Bhakti Bersama Warga Distrik Kurima

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:15 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Pelat Nomor Modifikasi dan Disamarkan Jadi Target Utama Penindakan ETLE

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:49 WIB

RAKYAT MENUNTUT PENGUSUTAN TUNTAS! KASUS MBG JANGAN BERHENTI PADA TIGA TERSANGKA SAJA

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:30 WIB

RAKYAT MURKA! PROGRAM GIZI ANAK DIDUGA DIJADIKAN LADANG KEPENTINGAN, PUBLIK TUNTUT HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:28 WIB

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:49 WIB

EKS KEPALA BGN DADAN HINDAYANA DIPROSES KEJAGUNG, PUBLIK MENUNTUT PENGUSUTAN TANPA TEBANG PILIH

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01 WIB

“BPK Disebut Jadikan Langganan Media Temuan, Inspektorat Larang Kerja Sama Media, Inspektur Ogan Ilir: Belum Pernah Ada Arahan Seperti Itu

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

PPWI Ogan Ilir Ucapkan Selamat Atas Resmi Dilantikannya Dicky Syailendra Sebagai Sekda Definitif Ogan Ilir

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:54 WIB