Pemuda Mentawai Bangun Internet Mandiri, Dipidana karena Administrasi Belum Lengkap

baraNews

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 19:55 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentawai – Upaya seorang pemuda daerah untuk mempercepat pemerataan akses digital di wilayah tertinggal justru berujung penindakan hukum. Yogi, pemuda asal pelosok Mentawai, Sumatera Barat, harus menghadapi proses pidana setelah membangun jaringan internet mandiri demi mendukung kebutuhan belajar anak-anak dan akses komunikasi masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kisah Yogi bermula dari keprihatinannya melihat keterisolasian kampung halamannya dari kemajuan digital. Ia tergerak membangun sendiri infrastruktur internet sederhana, meski hanya berbekal pengetahuan otodidak serta dukungan moral dari warga sekitar. Upaya ini dilakukan agar anak-anak di Mentawai tetap dapat mengikuti pelajaran, mendapat akses informasi, dan tidak tertinggal dalam perkembangan teknologi yang gencar didorong pemerintah pusat.

Namun, langkah Yogi tersandung aturan administrasi. Ia diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tengah mengurus kelengkapan izin usaha, namun seluruh proses perizinan tersebut belum tuntas saat jaringan yang ia bangun telah digunakan warga. Aparat penegak hukum lantas menindak Yogi dengan tuntutan pidana karena dianggap beroperasi tanpa kelengkapan perizinan sesuai peraturan.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum Yogi menegaskan, kasus yang menimpa kliennya seharusnya menjadi persoalan pembinaan administratif, bukan perkara pidana. Menurut para pengacara, kelalaian perlengkapan izin usaha yang dialami Yogi murni masalah administrasi yang bisa diselesaikan melalui pembinaan seperti yang diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. “Niat baik dan perjuangan Yogi membangun akses digital seharusnya diberi ruang pembinaan, bukan langsung dihukum pidana,” kata perwakilan tim hukum, Selasa (1/9/2026).

Pihak keluarga dan warga setempat juga mempertanyakan penindakan tegas aparat terhadap upaya kreatif dan idealisme pemuda lokal. Mereka berharap, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penegakan hukum yang bersifat represif terhadap upaya pembaruan di daerah terpencil. Menurut mereka, proses pemidanaan terhadap kasus seperti yang dialami Yogi dinilai kontraproduktif dengan semangat pemerataan pembangunan dan digitalisasi nasional.

Kejadian ini mengundang perhatian publik yang mulai mempertanyakan mekanisme kebijakan hukum dalam mengelola administrasi usaha di level masyarakat akar rumput. Sejumlah pegiat sosial dan pemerhati daerah menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan hukuman pidana, dalam kasus-kasus serupa ke depan.

Kasus Yogi menjadi refleksi dilematis antara penegakan hukum administrasi dan kebutuhan nyata masyarakat terhadap pemerataan akses teknologi. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pendampingan hukum yang lebih proporsional bagi para pemuda daerah yang berani berinovasi dan berkontribusi membangun Tanah Air, terutama di wilayah-wilayah yang masuk kategori 3T. (*)

Berita Terkait

Nekat Curi Motor Teman Saat Tidur, Pemuda Berinisail DBT Diamankan Tim URC Polres Toraja Utara
Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil sita 145 Peket Shabu serta amankan tujuh orang pelaku dalam sepekan
Polisi Mulai Panggil Saksi, Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Kayuagung Masuk Tahap Penyidikan
Tiga Polisi Jadi Korban Baku Tembak dengan DPO Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal di Lampung Utara
Respon Cepat Layanan Call Center 110: Polres Toraja Utara Evakuasi Korban Lakalantas di Kesu
TIM URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan DPO Kasus Curas 16 Gram Kalung Emas
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM MILITER DISOROT, KAPTEN CPM SARYANTO DIMINTA DIPERIKSA TUNTAS
Siswa SMK di Takalar Diserang Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Bunda Literasi Indonesia: Literasi, Kunci Mutlak Meraih Indonesia Emas yang Gemilang

Rabu, 16 September 2026 - 07:11 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Advokat Berkat Sama Hulu Sampaikan Ucapan Selamat

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 07:45 WIB

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Selasa, 1 September 2026 - 21:19 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Tersengat Saat Hendak Curi Kabel

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya

Selasa, 1 September 2026 - 14:55 WIB

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Berita Terbaru