Mentawai – Upaya seorang pemuda daerah untuk mempercepat pemerataan akses digital di wilayah tertinggal justru berujung penindakan hukum. Yogi, pemuda asal pelosok Mentawai, Sumatera Barat, harus menghadapi proses pidana setelah membangun jaringan internet mandiri demi mendukung kebutuhan belajar anak-anak dan akses komunikasi masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kisah Yogi bermula dari keprihatinannya melihat keterisolasian kampung halamannya dari kemajuan digital. Ia tergerak membangun sendiri infrastruktur internet sederhana, meski hanya berbekal pengetahuan otodidak serta dukungan moral dari warga sekitar. Upaya ini dilakukan agar anak-anak di Mentawai tetap dapat mengikuti pelajaran, mendapat akses informasi, dan tidak tertinggal dalam perkembangan teknologi yang gencar didorong pemerintah pusat.
Namun, langkah Yogi tersandung aturan administrasi. Ia diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tengah mengurus kelengkapan izin usaha, namun seluruh proses perizinan tersebut belum tuntas saat jaringan yang ia bangun telah digunakan warga. Aparat penegak hukum lantas menindak Yogi dengan tuntutan pidana karena dianggap beroperasi tanpa kelengkapan perizinan sesuai peraturan.
Tim kuasa hukum Yogi menegaskan, kasus yang menimpa kliennya seharusnya menjadi persoalan pembinaan administratif, bukan perkara pidana. Menurut para pengacara, kelalaian perlengkapan izin usaha yang dialami Yogi murni masalah administrasi yang bisa diselesaikan melalui pembinaan seperti yang diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. “Niat baik dan perjuangan Yogi membangun akses digital seharusnya diberi ruang pembinaan, bukan langsung dihukum pidana,” kata perwakilan tim hukum, Selasa (1/9/2026).
Pihak keluarga dan warga setempat juga mempertanyakan penindakan tegas aparat terhadap upaya kreatif dan idealisme pemuda lokal. Mereka berharap, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penegakan hukum yang bersifat represif terhadap upaya pembaruan di daerah terpencil. Menurut mereka, proses pemidanaan terhadap kasus seperti yang dialami Yogi dinilai kontraproduktif dengan semangat pemerataan pembangunan dan digitalisasi nasional.
Kejadian ini mengundang perhatian publik yang mulai mempertanyakan mekanisme kebijakan hukum dalam mengelola administrasi usaha di level masyarakat akar rumput. Sejumlah pegiat sosial dan pemerhati daerah menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan hukuman pidana, dalam kasus-kasus serupa ke depan.
Kasus Yogi menjadi refleksi dilematis antara penegakan hukum administrasi dan kebutuhan nyata masyarakat terhadap pemerataan akses teknologi. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pendampingan hukum yang lebih proporsional bagi para pemuda daerah yang berani berinovasi dan berkontribusi membangun Tanah Air, terutama di wilayah-wilayah yang masuk kategori 3T. (*)

































