Jakarta – Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan *Nomor: STTLP/B/5473/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA* pada *27 Juli 2026*.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor *Lingga Nurizky Ferlyand* melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pelapor menyerahkan dua unit kendaraan, yakni *BYD Denza D9* dan *GWM Tank 300*, kepada pihak terlapor dengan janji pencairan dana pinjaman sebesar *Rp1,5 miliar*. Namun, menurut laporan tersebut, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan keberadaan kendaraan disebut tidak diketahui. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum pelapor, *Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn.*, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak warga negara.
“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada korban, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dilaporkan melalui asas praduga tak bersalah,” tegas Dr. Santrawan.
Menurutnya, praktik dugaan penggelapan kendaraan dengan modus menjanjikan pencairan dana atau pembiayaan menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berpotensi merugikan pemilik kendaraan, modus semacam ini juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap transaksi pembiayaan berbasis kepercayaan.
Secara hukum, unsur utama dalam perkara penggelapan terletak pada adanya penguasaan barang yang pada awalnya diperoleh secara sah, namun kemudian diduga dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum tanpa persetujuan pemilik. Oleh karena itu, proses penyidikan akan menjadi tahap penting untuk menguji apakah unsur-unsur pidana tersebut benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun fakta hukum lainnya.
Dr. Santrawan juga menilai bahwa penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat kepastian hukum dalam dunia pembiayaan kendaraan dan transaksi bisnis yang mengandalkan kepercayaan antarpihak.
“Kepercayaan adalah fondasi utama dalam hubungan hukum keperdataan maupun bisnis. Ketika kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian, negara wajib hadir melalui mekanisme penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, dan independen sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menyerahkan aset bernilai tinggi, memastikan seluruh transaksi didukung dokumen hukum yang jelas, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.































