Roy Suryo Tunggu Putusan Gugatan Ganti Rugi atas Upaya Paksa Polisi

baraNews

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:19 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan putusan praperadilan terkait permohonan ganti rugi terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik kepolisian, Kamis (6/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Roy merupakan kali ketiga, dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Dalam keterangannya sebelum persidangan, Roy menyampaikan bahwa jika hakim mengabulkan permohonannya, uang ganti rugi yang didapat akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk panti asuhan.

Roy menegaskan akan menerima apapun putusan hakim, baik gugatan dikabulkan maupun tidak. Ia menilai, keputusan pengadilan adalah hasil dari proses hukum yang harus dihormati. Gugatan praperadilan ini diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Roy Suryo merasa mengalami kerugian akibat rangkaian tindakan upaya paksa yang melibatkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan pada Jumat (19/6/2026), sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Roy menyebut penggeledahan dan penahanan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis, sorotan dari media massa, hingga penurunan pendapatan akibat gangguan pada kanal podcast yang dikelolanya.

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya menilai permohonan ganti rugi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyampaikan dalam persidangan bahwa bukti kuitansi atau pengeluaran yang diajukan Roy hanya membuktikan telah terjadi transaksi, tetapi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pengeluaran itu merupakan kerugian langsung akibat tindakan penyidik. Menurutnya, dasar tuntutan yang diajukan Roy tidak masuk dalam kategori kerugian negara yang patut diganti.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan ini menjadi perhatian lantaran Roy sebelumnya juga telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan terkait status yang ia jalani. Proses ini akan menentukan apakah permohonannya dikabulkan dan apakah konsekuensi ganti rugi negara akan didistribusikan ke pihak yang lebih membutuhkan sebagaimana janjinya. Roy berharap, apapun hasilnya, proses hukum dapat membawa manfaat, baik untuk dirinya maupun bagi masyarakat yang memerlukan bantuan. (*)

Berita Terkait

Larangan Jilbab di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Sekda Usulkan Sanksi Berat bagi Kepala Sekolah
Usai Dilantik Jadi Perwira TNI AD, Yudha Wira Gelar Syukuran Sederhana Penuh Haru
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Komitmen Bersih-Bersih Internal Kembali Diuji
PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Aksi Kecam Istilah “Londo Ireng” di Medan, Organisasi Sipil dan Pers Tuntut Presiden Klarifikasi
Demo Ribuan Bangkai Ayam, Warga Palangka Raya Desak Tanggung Jawab PLN Atas Pemadaman Listrik

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Mulia Agung Theatre, Sisa Kejayaan Yang Tenggelam Oleh Kemajuan Zaman

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Agustinus Nahak Luruskan Narasi Keliru: Anton Timbang Hadir ke Istana Sebagai Ketua Kadin Sultra, Bukan Mangkir Pemeriksaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Praperadilan Febrie Uji Supremasi Hukum, Haidar Alwi: Transparansi Penyidikan Kunci Kepercayaan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Ade Batubara Apresiasi Ketegasan Kejari Madina, Namun Desak Pengusutan Tuntas dan Penetapan Status Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Kasus Smart Village

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:56 WIB

Profesor Sutan Nasomal Klem Ekonomi Mangkrak Lapor Pak Prabowo Tolong Presiden Rakyat Terancam Lapar Dimana Mana!!

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:10 WIB

Dugaan Penggelapan Dua Mobil Mewah Dilaporkan Seorang Pelajar ke Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:39 WIB

Modus Janji Cairkan Dana Rp1,5 Miliar Berujung Laporan Polisi, Dugaan Penggelapan Kendaraan Diusut Polda Metro Jaya

Berita Terbaru