Dugaan Penggelapan Dua Mobil Mewah Dilaporkan Seorang Pelajar ke Polda Metro Jaya

baraNews

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:10 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang pelajar berusia 20 tahun bernama Lingga Nurizky Ferlyand melaporkan dugaan penggelapan dua unit mobil mewah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin malam, 27 Juli 2026. Laporan diterima kepolisian pada pukul 22.17 WIB dan tercatat dengan nomor LP/B/5473/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan penggelapan ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 13 Juli 2026 di kawasan Mampang Prapatan XII, Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Lingga menyebutkan bahwa ia diminta seorang pria berinisial DD untuk membantu memperoleh dana pinjaman dengan menyerahkan dua unit kendaraan sebagai jaminan. Dua kendaraan tersebut, masing-masing BYD Denza D9 berwarna biru dan GWM Tank 300 berwarna oranye, keduanya keluaran tahun 2026, diserahkan pelapor dengan harapan akan menerima pencairan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, berdasarkan penuturan Lingga, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana pinjaman yang disepakati tidak kunjung diterima. Ia juga mengaku tidak mengetahui lagi keberadaan dua mobil mewah yang telah diserahkan dan selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang dilaporkan Lingga saat ini tengah ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana penggelapan. Pelapor mengharapkan adanya kejelasan hukum dan pertanggungjawaban atas kedua kendaraan yang diklaim miliknya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan ataupun klarifikasi dari pihak terlapor. Aparat masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk, sementara pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (*)

Berita Terkait

Jaringan Sabu Instagram Terbongkar di Kesu, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus Pemuda 23 Tahun
Bunda Literasi Indonesia: Literasi, Kunci Mutlak Meraih Indonesia Emas yang Gemilang
Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Advokat Berkat Sama Hulu Sampaikan Ucapan Selamat
Tersangka KDRT Resmi Ditetapkan, Agus Kliwir Apresiasi Kapolri dan Mapolresta Pati
Nekat Curi Motor Teman Saat Tidur, Pemuda Berinisail DBT Diamankan Tim URC Polres Toraja Utara
Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil sita 145 Peket Shabu serta amankan tujuh orang pelaku dalam sepekan
Polisi Mulai Panggil Saksi, Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Kayuagung Masuk Tahap Penyidikan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:13 WIB

Danrem 143/HO Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin pada Kunjungan Kerja di Sultra

Kamis, 17 September 2026 - 18:12 WIB

Danrem 143/HO Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Koperasi Desa Merah Putih Punggaloba

Kamis, 17 September 2026 - 18:11 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Lakukan Pemeriksaan dan Pemantauan Berkala SPBU Antisipasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 17 September 2026 - 18:10 WIB

Gelar Pembinaan Rohani di Ruang Tahanan, Kapolres Toraja Utara Harap Para Tahanan Jauh Lebih Baik

Kamis, 17 September 2026 - 18:08 WIB

Kasrem 143/HO Pimpin Upacara 17-an September dan Purna Tugas Prajurit Korem 143/HO

Selasa, 15 September 2026 - 13:41 WIB

20 Tangki Air Bersih Dikirim, SMSI dan Dulur Sikep Nyawiji Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Selasa, 15 September 2026 - 13:40 WIB

Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja

Selasa, 15 September 2026 - 13:39 WIB

Gerak Bersama Hadapi Kekeringan, SMSI, Dulur Sikep dan Polresta Pati Turun Tangan

Berita Terbaru