JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sehingga sengketa yang sempat menjadi perhatian publik berakhir melalui mekanisme restorative justice.
Pencabutan laporan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, beberapa jam setelah pertemuan mediasi yang berlangsung pada pagi harinya. Langkah tersebut menjadi penutup dari proses hukum yang sebelumnya ditempuh PWI sebagai respons atas pernyataan yang dinilai telah melukai kehormatan profesi wartawan.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan keputusan mencabut laporan merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara pengurus PWI dan Hotman Paris. Menurutnya, organisasi menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman karena dinilai dilakukan secara tulus dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik.
“Setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” ujar Anrico di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Anrico menjelaskan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dipilih karena dianggap mampu mengakhiri sengketa secara bermartabat tanpa mengabaikan substansi persoalan yang menjadi dasar pelaporan. Menurutnya, proses tersebut juga mencerminkan penyelesaian hukum yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, serta pemulihan hubungan antarpihak.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah hukum yang sebelumnya ditempuh organisasi telah mencapai tujuan utama, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa proses hukum bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang, melainkan menjadi pengingat bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Menurut Munir, penyelesaian damai tidak mengurangi komitmen organisasi dalam menjaga martabat profesi jurnalistik. Sebaliknya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui dialog sepanjang terdapat kesediaan mengakui kesalahan dan memperbaiki hubungan yang sempat terganggu.
Kesepakatan damai ini sekaligus mengakhiri polemik yang sebelumnya menyita perhatian publik. Mediasi yang difasilitasi pimpinan DPR dinilai membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.
Berakhirnya sengketa antara PWI dan Hotman Paris juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap profesi lain, termasuk insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Di sisi lain, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang mengutamakan dialog, pengakuan kesalahan, dan pemulihan hubungan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tetap menjunjung kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepentingan publik. (*)































