PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

baraNews

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:02 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sehingga sengketa yang sempat menjadi perhatian publik berakhir melalui mekanisme restorative justice.

Pencabutan laporan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, beberapa jam setelah pertemuan mediasi yang berlangsung pada pagi harinya. Langkah tersebut menjadi penutup dari proses hukum yang sebelumnya ditempuh PWI sebagai respons atas pernyataan yang dinilai telah melukai kehormatan profesi wartawan.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan keputusan mencabut laporan merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara pengurus PWI dan Hotman Paris. Menurutnya, organisasi menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman karena dinilai dilakukan secara tulus dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” ujar Anrico di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Anrico menjelaskan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dipilih karena dianggap mampu mengakhiri sengketa secara bermartabat tanpa mengabaikan substansi persoalan yang menjadi dasar pelaporan. Menurutnya, proses tersebut juga mencerminkan penyelesaian hukum yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, serta pemulihan hubungan antarpihak.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah hukum yang sebelumnya ditempuh organisasi telah mencapai tujuan utama, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa proses hukum bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang, melainkan menjadi pengingat bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Menurut Munir, penyelesaian damai tidak mengurangi komitmen organisasi dalam menjaga martabat profesi jurnalistik. Sebaliknya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui dialog sepanjang terdapat kesediaan mengakui kesalahan dan memperbaiki hubungan yang sempat terganggu.

Kesepakatan damai ini sekaligus mengakhiri polemik yang sebelumnya menyita perhatian publik. Mediasi yang difasilitasi pimpinan DPR dinilai membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.

Berakhirnya sengketa antara PWI dan Hotman Paris juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap profesi lain, termasuk insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Di sisi lain, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang mengutamakan dialog, pengakuan kesalahan, dan pemulihan hubungan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tetap menjunjung kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepentingan publik. (*)

Berita Terkait

Larangan Jilbab di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Sekda Usulkan Sanksi Berat bagi Kepala Sekolah
Usai Dilantik Jadi Perwira TNI AD, Yudha Wira Gelar Syukuran Sederhana Penuh Haru
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Komitmen Bersih-Bersih Internal Kembali Diuji
Aksi Kecam Istilah “Londo Ireng” di Medan, Organisasi Sipil dan Pers Tuntut Presiden Klarifikasi
Demo Ribuan Bangkai Ayam, Warga Palangka Raya Desak Tanggung Jawab PLN Atas Pemadaman Listrik
KPK Tegaskan Objektivitas Usut Pemerasan oleh Oknum Pegawai, Tersangka Merupakan Anggota Polri

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Ade Batubara Apresiasi Ketegasan Kejari Madina, Namun Desak Pengusutan Tuntas dan Penetapan Status Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Kasus Smart Village

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:56 WIB

Profesor Sutan Nasomal Klem Ekonomi Mangkrak Lapor Pak Prabowo Tolong Presiden Rakyat Terancam Lapar Dimana Mana!!

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:10 WIB

Dugaan Penggelapan Dua Mobil Mewah Dilaporkan Seorang Pelajar ke Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:39 WIB

Modus Janji Cairkan Dana Rp1,5 Miliar Berujung Laporan Polisi, Dugaan Penggelapan Kendaraan Diusut Polda Metro Jaya

Senin, 27 Juli 2026 - 12:04 WIB

GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:59 WIB

Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:32 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:17 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Berita Terbaru