SEMARANG – Perkembangan media digital membuat perusahaan pers dituntut semakin profesional, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong perusahaan media memperkuat tata kelola, agar kedepan mampu menjaga kualitas dan kepercayaan publik.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir mengatakan perusahaan pers perlu memperhatikan sejumlah aspek fundamental, mulai dari legalitas hingga kualitas karya jurnalistik.
“Perusahaan pers tidak cukup hanya memiliki website dan memproduksi berita. Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan
Agar kedepan perusahaan media dapat berkembang secara profesional,” kata Agus Kliwir, Jumat (18/9/2026).
Ia kemudian memaparkan enam pilar yang menurutnya penting dalam penguatan perusahaan pers.
Pertama adalah legalitas perusahaan, termasuk badan hukum dan dokumen pendirian yang jelas. Kedua, perlindungan tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Ketiga adalah kesejahteraan wartawan dan karyawan dengan memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Keempat, kompetensi pimpinan redaksi atau penanggung jawab yang berkaitan dengan standar profesional jurnalistik.
Kelima, transparansi redaksi. Perusahaan media perlu memberikan informasi yang jelas mengenai penanggung jawab, alamat kantor, kontak yang dapat dihubungi serta pedoman pemberitaan.
Keenam, perusahaan pers perlu menghasilkan karya jurnalistik yang aktif dan orisinal.
“Perusahaan media jangan hanya menjadi agregator atau melakukan publikasi ulang, tetapi harus mampu menghasilkan karya jurnalistik sendiri dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik,” lanjutnya.
Menurut Agus Kliwir, penguatan enam aspek tersebut, menjadi bagian penting dalam membangun perusahaan pers yang sehat dan berkelanjutan.
“Kalau perusahaan pers kuat, redaksinya jelas, wartawannya terlindungi dan produknya berkualitas, maka kepercayaan publik terhadap pers juga dapat terus dibangun,” ujarnya.
Agus Kliwir menambahkan, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dan organisasi perusahaan pers, dapat menjadi wadah untuk mendorong peningkatan kapasitas dan tata kelola perusahaan media siber.
Penguatan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers digital yang profesional, transparan dan bertanggung jawab”, pungkasnya.(red)

































