JAKARTA | Industri rokok nasional tengah menghadapi ancaman serius akibat tekanan berat dari beban cukai yang melonjak tinggi dan derasnya peredaran rokok ilegal di pasar. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat, memicu ketimpangan harga, sekaligus mengancam kelangsungan produsen rokok legal di Indonesia.
Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, dalam paparan publik 2026, membeberkan situasi yang dihadapi industri secara gamblang. Untuk setiap bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual seharga Rp26.000, sebanyak Rp19.000 langsung dialokasikan kepada negara sebagai cukai. Dengan demikian, hanya Rp7.000 yang tersisa bagi perusahaan—angka yang bahkan belum dipotong biaya produksi, distribusi, hingga margin keuntungan. Kenyataan ini membuat ruang gerak industri semakin sempit dan rentan.
Di saat yang sama, rokok ilegal terus membanjiri pasar dengan harga jauh lebih murah, dijual sekitar Rp12.000 per bungkus tanpa kewajiban menyetor cukai. Ketimpangan harga yang begitu ekstrem telah menarik minat konsumen untuk beralih ke produk rokok tanpa izin edar. Pergeseran ini berakibat langsung pada merosotnya volume penjualan produsen rokok resmi yang harus menanggung beban regulator dan tekanan persaingan pasar sekaligus.
Manajemen perusahaan rokok menekankan, saat ini produsen legal dalam posisi dilemma. Penyesuaian harga jual tidak dapat dilakukan sembarangan, karena adanya ancaman kehilangan konsumen dalam jumlah besar. Namun, di sisi lain, profitabilitas harus tetap dijaga untuk mendukung keberlanjutan bisnis dan mencegah arus kas negatif. Situasi sulit ini sudah tercermin dalam penurunan pendapatan segmen SKM selama lima tahun berturut-turut.
Meskipun pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, hasil nyata dari berbagai operasi penertiban dinilai masih jauh dari harapan pelaku industri. Penjualan rokok resmi belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan, sementara tekanan akibat disparitas harga dan beban cukai semakin berat dirasakan di lapangan.
Ketidakpastian arah pemulihan volume penjualan dan kompetisi tak seimbang dengan produk ilegal menempatkan industri rokok nasional dalam posisi sangat rentan. Tanpa langkah konkret untuk menyeimbangkan regulasi dan penegakan hukum, industri rokok legal dikhawatirkan akan terus tersudut di pasar domestik, menghadapi risiko penurunan produksi dan ancaman terhadap kelangsungan tenaga kerja di sektor ini.

































