JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti temuan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah menduga aset properti tersebut menggunakan nama pihak lain atau nominee sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan itu muncul setelah KPK menelusuri data kekayaan yang telah dilaporkan Febrie Adriansyah. Dari hasil pemeriksaan awal, rumah mewah yang menjadi lokasi ditemukannya uang tunai dan emas bernilai fantastis tersebut tidak tercantum dalam dokumen LHKPN yang disampaikan kepada KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap data kekayaan milik Febrie. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, KPK menduga rumah tersebut didaftarkan atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga sehingga tidak masuk dalam sistem deteksi pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan seluruh harta kekayaannya secara terbuka kepada KPK. Pelaporan tersebut meliputi aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, logam mulia, surat berharga, hingga bentuk kekayaan lainnya yang dimiliki pribadi, pasangan maupun anak yang masih menjadi tanggungan.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengawasi pertumbuhan kekayaan para pejabat negara sekaligus menjadi salah satu mekanisme untuk mendeteksi dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian antara penghasilan dan aset yang dimiliki.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah kasus di mana aset diduga disimpan menggunakan nama pihak lain sehingga tidak tercantum dalam laporan resmi kekayaan pejabat yang bersangkutan. Skema tersebut dikenal dengan istilah nominee.
Sorotan terhadap kekayaan Febrie Adriansyah menguat setelah aparat gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia yang berada di balik dinding kayu bermotif. Setelah dibuka, petugas menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita emas batangan dengan total berat 74 kilogram. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Temuan tersebut langsung memicu perhatian publik karena rumah tempat ditemukannya uang dan emas dalam jumlah sangat besar itu tidak tercantum dalam LHKPN Febrie Adriansyah.
Dalam laporan kekayaan yang disampaikan kepada KPK pada 7 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Febrie hanya mencantumkan 5 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 14,85 miliar.
Seluruh aset properti yang dilaporkan berada di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Tidak terdapat keterangan mengenai rumah di kawasan Sentul yang belakangan menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian.
Menanggapi polemik yang berkembang, Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat.
Ia mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Menurutnya, proses kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sesuai dokumen yang ada.
“Rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Mengenai uang yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie.
Terkait asal-usul uang tunai dan emas yang ditemukan penyidik, Febrie menegaskan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum. Ia memilih tidak menjelaskan secara rinci kepada publik karena menilai pembuktian seharusnya dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut belum menghentikan perhatian publik terhadap kasus tersebut. Dugaan penggunaan nominee dalam kepemilikan aset menjadi salah satu aspek yang kini mendapat sorotan karena berkaitan langsung dengan transparansi pelaporan kekayaan pejabat negara.
Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mendalami informasi yang berkembang terkait kepemilikan aset dan kesesuaiannya dengan LHKPN yang telah dilaporkan. Di sisi lain, proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian juga masih berjalan untuk menelusuri asal-usul uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti serta keterangan para pihak guna memastikan status kepemilikan maupun sumber perolehan aset yang menjadi perhatian publik tersebut. (*)

































