Tersangka Penganiayaan YTR Kini Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 36 Tahun Penjara

baraNews

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:17 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Penyidik Polda Jawa Barat menambah pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29). Penambahan pasal ini dilakukan setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus bersama saksi ahli serta pemeriksaan lanjutan pada Senin (6/7/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penambahan konstruksi hukum berupa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada keterangan saksi ahli, korban, dan hasil visum. Sebelumnya, penyidik sudah menjerat Taufik dengan Pasal 451 tentang penyanderaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat secara terencana.

Dengan adanya tiga pasal berlapis yang menjerat Taufik, ancaman hukuman bisa mencapai akumulasi 36 tahun penjara. “Jika kita lihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun. Bila disimulasikan secara akumulatif, maka bisa mencapai 36 tahun,” kata Hendra.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik Hidayat sendiri sebelumnya sempat buron sebelum akhirnya diringkus tim Resmob Polda Jabar. Ia merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang diduga sebagai residivis. Berdasarkan hasil rekonstruksi, aksi kekerasan dan penyekapan terhadap YTR berlangsung cukup lama, dimulai sejak 2024 hingga kasus terungkap pada 2026.

Menurut Hendra, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Hingga kini, sudah 31 saksi diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan masih terbuka kemungkinan penambahan pasal baru jika ditemukan unsur tindak pidana lain.

“Kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Pemeriksaan terhadap tersangka akan terus dilakukan lebih mendalam, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain bila memenuhi unsur,” ujar Hendra.

Kondisi korban YTR sendiri dilaporkan berangsur membaik usai mendapatkan perawatan. Polisi juga memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran aksi kekerasan yang dilakukan Taufik dinilai sangat berat dan berlangsung dalam waktu lama. (*)

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Pati Tembus 424 Orang, Status KLB Ditetapkan dan SPPG Dibekukan
Pemerintah Rombak Total Penyaluran Bansos, Transparansi Jadi Pertaruhan Utama
Merespons Instruksi Prabowo, BSI Luncurkan Tabungan Tanpa Biaya Admin untuk Perluas Inklusi Keuangan
Subsidi BBM Kembali Menggantung: Ketidakpastian Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Mampu
Rokok Rp26 Ribu, Rp19 Ribu untuk Cukai: Industri Rokok Legal Terjepit Tekanan Cukai dan Produk Ilegal
September Hitam, Rafly Jatilukito Serukan Aksi Damai dan Bermartabat
Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri: Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit
Erupsi Anak Krakatau Berlangsung Intens, PVMBG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Bunda Literasi Indonesia: Literasi, Kunci Mutlak Meraih Indonesia Emas yang Gemilang

Rabu, 16 September 2026 - 07:11 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Advokat Berkat Sama Hulu Sampaikan Ucapan Selamat

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 07:45 WIB

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Selasa, 1 September 2026 - 21:19 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Tersengat Saat Hendak Curi Kabel

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya

Selasa, 1 September 2026 - 14:55 WIB

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Berita Terbaru