JAKARTA | Penyidik Polda Jawa Barat menambah pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29). Penambahan pasal ini dilakukan setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus bersama saksi ahli serta pemeriksaan lanjutan pada Senin (6/7/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penambahan konstruksi hukum berupa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada keterangan saksi ahli, korban, dan hasil visum. Sebelumnya, penyidik sudah menjerat Taufik dengan Pasal 451 tentang penyanderaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat secara terencana.
Dengan adanya tiga pasal berlapis yang menjerat Taufik, ancaman hukuman bisa mencapai akumulasi 36 tahun penjara. “Jika kita lihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun. Bila disimulasikan secara akumulatif, maka bisa mencapai 36 tahun,” kata Hendra.
Taufik Hidayat sendiri sebelumnya sempat buron sebelum akhirnya diringkus tim Resmob Polda Jabar. Ia merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang diduga sebagai residivis. Berdasarkan hasil rekonstruksi, aksi kekerasan dan penyekapan terhadap YTR berlangsung cukup lama, dimulai sejak 2024 hingga kasus terungkap pada 2026.
Menurut Hendra, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Hingga kini, sudah 31 saksi diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan masih terbuka kemungkinan penambahan pasal baru jika ditemukan unsur tindak pidana lain.
“Kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Pemeriksaan terhadap tersangka akan terus dilakukan lebih mendalam, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain bila memenuhi unsur,” ujar Hendra.
Kondisi korban YTR sendiri dilaporkan berangsur membaik usai mendapatkan perawatan. Polisi juga memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran aksi kekerasan yang dilakukan Taufik dinilai sangat berat dan berlangsung dalam waktu lama. (*)

































