Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan

baraNews

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:19 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Beredarnya pesan berantai di WhatsApp yang memuat daftar nama yang dikaitkan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perhatian luas di ruang publik. Pesan itu menyebar cepat ke berbagai platform media sosial dan menimbulkan spekulasi baru di tengah penyidikan yang masih berjalan. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang membenarkan daftar tersebut sebagai pihak yang secara hukum terlibat dalam perkara itu. Karena itu, nama-nama yang beredar masih berada pada wilayah informasi yang belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Isu ini menguat setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG. Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. Langkah tersebut kemudian bertemu dengan derasnya peredaran pesan berantai, sehingga perhatian publik terhadap perkara ini kian besar. Di satu sisi, publik menuntut keterbukaan atas dugaan penyimpangan dalam program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Di sisi lain, penyidik tetap harus menjaga proses pembuktian agar tidak terseret oleh kabar yang belum jelas sumber dan validitasnya.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya menyampaikan niat mengajukan JC setelah dari rumah tahanan. “Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami. Klien kami menyatakan akan mengajukan JC,” kata Krisna, Rabu (10/6/2026). Ia menegaskan, langkah itu bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, Sony justru ingin bersikap kooperatif agar fakta yang lebih luas dapat terungkap. “Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Krisna juga menyebut, dalam pemeriksaan, kliennya telah memberi sejumlah informasi kepada penyidik. Bahkan, menurut dia, lebih dari 20 nama telah disebutkan dalam pemeriksaan awal. Namun, ia menegaskan bahwa itu baru sebagian dan akan diungkap lagi pada pemeriksaan lanjutan. Dari situlah muncul pesan berantai yang kemudian viral, memuat 26 nama yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara MBG. Dalam pesan yang beredar luas itu, nama-nama yang dicantumkan adalah sebagai berikut:

  1. Nanik S. Deyang
  2. Patris Rumbayan
  3. Ketua DPRD Jawa Timur dan Jawa Tengah
  4. Suwardi Samiran
  5. Dudung melalui kepala BGN
  6. Puti Sari dari Komisi IX DPR RI
  7. D. Mahari dari Komisi IX DPR RI
  8. Yahya Zaini dari Komisi IX DPR RI
  9. Wihardi dari Banggar DPR RI
  10. Cucun Ahmad dari DPR
  11. Ketua dan seluruh wakil Banggar DPR RI
  12. Bima Arya
  13. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Feri
  14. Ahmad Riza Patria
  15. Ketua Komisi IX DPR RI
  16. Seluruh wakil ketua Komisi IX DPR RI, kecuali Charles Honoris, beserta seluruh poksi Komisi IX
  17. Dek Gam dari Komisi IX DPR RI
  18. Muslim Ayub dari Komisi III DPR RI
  19. Fitroh Basori yang disebut sebagai wakil pimpinan KPK
  20. Kajari Purwakarta Sulvia Dewi Hapsari, SH, MH
  21. Kapolres Bekasi Kombes Sumarni
  22. Irma Chaniago dari Komisi VI DPR RI
  23. Uya Kuya dari Komisi III DPR RI
  24. Lula Kamal yang disebut sebagai PIC Menko Pangan
  25. Dua kolonel yang disebut merupakan usulan AHY
  26. Gabungan asosiasi GAMBI-Kadin Makan Bergizi Indonesia dan pihak lainnya

Meski nama-nama itu telah menyebar luas dan menjadi bahan perbincangan, kebenarannya belum dapat dipastikan. Penyidik Kejaksaan Agung belum menyampaikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi daftar tersebut. Dengan demikian, nama-nama yang muncul dalam pesan berantai itu belum dapat diperlakukan sebagai pihak yang secara hukum terlibat dalam perkara. Dalam penanganan dugaan korupsi, unsur pembuktian tetap menjadi dasar utama. Keterangan yang beredar di media sosial, seberapa cepat pun menyebarnya, tidak dapat menggantikan alat bukti yang sah.

Di tengah berkembangnya isu itu, salah satu nama yang ikut disebut dalam pesan berantai adalah Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf. Menanggapi kabar yang beredar, Musyafak membantah keras tuduhan tersebut. “Hoaks tidak benar, saya tidak pernah berurusan dengan MBG,” kata Musyafak, Rabu (10/6/2026). Politikus PKB itu menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan Badan Gizi Nasional maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG. “Saya nggak ada urusan sama sekali, itu hoaks,” ujarnya. Bantahan itu menunjukkan bahwa arus informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat menyeret nama seseorang ke dalam pusaran dugaan, meski belum ada pembuktian apa pun.

Pengajuan justice collaborator oleh Sony Sonjaya menandai bahwa penyidikan perkara MBG masih bergerak dan belum berhenti pada satu lapisan peran. Dalam praktik hukum pidana, status JC kerap dipakai untuk membuka struktur perkara yang lebih luas, terutama jika dugaan keterlibatan tidak berhenti pada satu orang. Namun status itu bukan penghapus pertanggungjawaban pidana. Seorang pelaku yang mengajukan JC tetap harus menjalani proses hukum, sementara keterangannya akan dinilai bersama bukti lain yang dikumpulkan penyidik. Karena itu, kehadiran daftar nama yang beredar di media sosial belum tentu berkaitan langsung dengan proses hukum, kecuali dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan alat bukti yang sah.

Krisna sebelumnya juga menjelaskan bahwa kliennya siap mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian titik pelaksanaan program MBG. Ia mencontohkan adanya titik yang disebut dibagi kepada sejumlah pihak, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan pembagian awal. “Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Ternyata yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lalu mereka (PIC) mengatakan PIC klien kami. Masa uangnya masuk ke mereka semua, tapi dibebankan kepada klien kita?” kata Krisna. Ia juga menyebut bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, Sony akan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk motor, perangkat teknologi informasi, tablet, hingga kaus kaki. Menurut dia, pengadaan-pengadaan itu bukan bidang yang ditangani kliennya.

Di tengah derasnya peredaran pesan berantai, perkara MBG kini bukan hanya soal dugaan korupsi yang tengah diusut, tetapi juga soal bagaimana informasi yang belum terverifikasi membentuk persepsi publik. Di satu sisi, keterbukaan memang dibutuhkan agar proses penegakan hukum tidak berjalan dalam ruang tertutup. Namun di sisi lain, publik juga perlu menahan diri untuk tidak menyimpulkan lebih jauh dari apa yang benar-benar sudah dibuktikan penyidik. Selama daftar nama yang beredar belum dibenarkan secara resmi, informasi itu tetap berada pada wilayah yang harus diuji. Dalam perkara pidana, yang paling menentukan bukan cepatnya kabar menyebar, melainkan kuatnya bukti yang akhirnya berbicara.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Pati Tembus 424 Orang, Status KLB Ditetapkan dan SPPG Dibekukan
Pemerintah Rombak Total Penyaluran Bansos, Transparansi Jadi Pertaruhan Utama
Merespons Instruksi Prabowo, BSI Luncurkan Tabungan Tanpa Biaya Admin untuk Perluas Inklusi Keuangan
Subsidi BBM Kembali Menggantung: Ketidakpastian Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Mampu
Rokok Rp26 Ribu, Rp19 Ribu untuk Cukai: Industri Rokok Legal Terjepit Tekanan Cukai dan Produk Ilegal
September Hitam, Rafly Jatilukito Serukan Aksi Damai dan Bermartabat
Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri: Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit
Erupsi Anak Krakatau Berlangsung Intens, PVMBG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Bunda Literasi Indonesia: Literasi, Kunci Mutlak Meraih Indonesia Emas yang Gemilang

Rabu, 16 September 2026 - 07:11 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Advokat Berkat Sama Hulu Sampaikan Ucapan Selamat

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 07:45 WIB

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Selasa, 1 September 2026 - 21:19 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Tersengat Saat Hendak Curi Kabel

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya

Selasa, 1 September 2026 - 14:55 WIB

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Berita Terbaru