BARANEWS | Keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika kembali mengguncang kepercayaan publik. Kali ini sorotan tertuju ke Kalimantan Timur, setelah dua perwira yang pernah dan sedang menduduki posisi strategis di satuan reserse narkoba terseret dalam pusaran dugaan peredaran gelap narkotika.
Kasus terbaru menimpa Yohanes Bonar Adiguna Hutapea. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pada 2 Mei 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim dan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyalahgunaan serta keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Namun pihak kepolisian belum membuka detail konstruksi perkara maupun jaringan yang diduga melibatkan AKP Yohanes Bonar.
“Benar, saat ini masih dalam pengembangan,” kata Yuliyanto, Sabtu, 16 Mei 2026.
Penangkapan itu memantik ironi besar. Sebab AKP Yohanes Bonar baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara sejak Desember 2025. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia diketahui pernah menjabat Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda.
Belum selesai publik mencerna kasus itu, nama mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ikut terseret dalam pengembangan kasus narkotika lain yang kini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkap bahwa penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan mantan perwira tersebut dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Nama Ishak sendiri sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap Polsek Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026. Dari pengembangan kasus itulah penyidik kemudian menelusuri dugaan hubungan dengan oknum aparat kepolisian.
Deky saat ini masih menjalani penempatan khusus (Patsus) serta pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polda Kaltim. Mabes Polri disebut telah mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Rangkaian kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan narkoba justru diduga terlibat dalam jaringan yang mereka buru sendiri?
Posisi Kasat Resnarkoba bukan jabatan biasa. Mereka memiliki akses terhadap operasi penindakan, informasi jaringan, hingga proses penyidikan. Ketika pejabat pada posisi itu terseret kasus narkotika, maka yang tercoreng bukan hanya individu, melainkan integritas institusi penegakan hukum secara keseluruhan.
Situasi ini juga memperlihatkan betapa besarnya ancaman infiltrasi jaringan narkotika terhadap aparat penegak hukum. Publik mulai mempertanyakan apakah pengawasan internal benar-benar berjalan efektif atau justru kalah cepat dibanding pergerakan jaringan narkoba yang terus berkembang.
Dalam konteks hukum, dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika memiliki konsekuensi serius. Selain berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oknum anggota Polri yang terbukti terlibat juga dapat dikenai sanksi etik, pidana, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Yang kini ditunggu publik bukan hanya penangkapan demi penangkapan, tetapi transparansi dan keberanian institusi untuk membongkar perkara sampai ke akar. Sebab jika kasus seperti ini berhenti hanya pada satu atau dua nama, masyarakat akan sulit percaya bahwa perang terhadap narkoba benar-benar berjalan tanpa kompromi.
Di tengah meningkatnya ancaman narkotika di berbagai daerah, publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada slogan “bersih-bersih internal”, tetapi benar-benar diwujudkan melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih. (*)






























