“BPK Disebut Jadikan Langganan Media Temuan, Inspektorat Larang Kerja Sama Media, Inspektur Ogan Ilir: Belum Pernah Ada Arahan Seperti Itu

FIDER CASTRO

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, – baranews.net, Kebijakan sejumlah sekolah yang menghentikan kerja sama publikasi dan langganan media kembali menjadi sorotan. Pasalnya, alasan yang disampaikan pihak sekolah dinilai tidak sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

Salah seorang pengelola media di Ogan Ilir mengaku mendatangi salah satu SMP di Kecamatan Tanjung Raja untuk menagih biaya kerja sama publikasi dan media yang selama ini telah berjalan. Nilai kerja sama langganan media tersebut terbilang relatif kecil, hanya berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan.

Selain langganan media cetak, kerja sama yang selama ini dilakukan juga mencakup publikasi kegiatan sekolah, dokumentasi, peliputan program pendidikan, serta penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Untuk kegiatan tertentu, biaya jasa publikasi dan peliputan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan volume pekerjaan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa pada tahun ini anggaran untuk media tidak lagi dapat dialokasikan. Alasannya, menurut informasi yang mereka terima, kerja sama dengan media tidak diperbolehkan berdasarkan arahan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Selain itu, pihak sekolah juga mengaku mendapat informasi bahwa biaya langganan media tidak termasuk dalam komponen yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis Dana BOS sehingga saat pemeriksaan menjadi temuan dan diminta untuk dikembalikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada salah satu kepala sekolah SMP lainnya, ia menyampaikan alasan yang hampir serupa.

«”Ao… inti e tu del, berlangganan itu katek dalam juknis. Makenye pas BPK merikse, sekolah malekke gale,” ujar kepala sekolah menggunakan dialek daerah setempat.»

Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, pernyataan tersebut bermakna:

«”Ya, intinya itu. Berlangganan media tidak ada dalam petunjuk teknis (juknis). Karena itu saat BPK melakukan pemeriksaan, pihak sekolah diminta mengembalikan anggaran yang telah digunakan untuk pembayaran langganan media.”»

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Ogan Ilir, Rusli. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rusli mengaku belum mengetahui adanya arahan sebagaimana yang disebutkan pihak sekolah.

«”Mohon info detailnya, karena sepengetahuan saya belum ada arahan dari kami,” ujar Rusli singkat.»

Pernyataan Inspektur tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar yang digunakan pihak sekolah dalam menghentikan kerja sama dengan media. Jika memang tidak ada arahan resmi dari Inspektorat, maka muncul dugaan adanya kesalahpahaman dalam memahami aturan atau penafsiran yang berbeda di tingkat sekolah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), Fidiel Castro, menilai perlu adanya kejelasan agar tidak terjadi simpang siur informasi yang dapat merugikan berbagai pihak, termasuk insan pers yang selama ini menjadi mitra publikasi sekolah.

Menurut Fidiel, penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai ruang lingkup kegiatan publikasi dan informasi yang dapat didukung melalui anggaran sekolah agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

«”Kalau memang ada larangan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Tetapi apabila tidak ada larangan resmi, maka jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama lembaga tertentu sebagai alasan untuk menghentikan kerja sama yang selama ini berjalan,” tegas Fidiel.»

Ia juga berharap Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dapat memberikan penjelasan resmi kepada seluruh satuan pendidikan agar terdapat kesamaan pemahaman terkait pengelolaan anggaran dan kerja sama publikasi dengan media.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pendidikan kepada masyarakat, termasuk publikasi prestasi siswa, kegiatan sekolah, program pemerintah, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPK terkait pernyataan sejumlah sekolah yang mengaku diminta mengembalikan anggaran langganan media karena dianggap tidak sesuai petunjuk teknis. Sementara Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir juga menyatakan belum pernah mengeluarkan arahan pelarangan kerja sama media sebagaimana yang disebutkan pihak sekolah.

Pertanyaannya, jika Inspektorat membantah pernah mengeluarkan arahan tersebut, lalu siapa sebenarnya yang membuat kebijakan penghentian kerja sama media di sejumlah sekolah? Apakah terjadi miskomunikasi, salah tafsir aturan, atau ada kebijakan lain yang belum diketahui publik?

Persoalan ini layak mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pihak yang menggunakan nama lembaga pengawas sebagai alasan untuk menghentikan kemitraan yang selama ini telah berjalan.

Laporan Ketua Tim Pewarta Indonesia Ogan Ilir

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Ketua PPI Apresiasi Kepala SMPN 10 Tangsel Tangani Dugaan Perundungan, Pembinaan Khusus Jadi Langkah Tepat
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB