PT Arwana Diduga Abaikan DPRD dan Langgar Perizinan, Komisi III Ogan Ilir: “Kalau Tetap Membangkang, Ini Penghinaan terhadap Parlemen!”

FIDER CASTRO

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:29 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, — baranews.net, Polemik genangan air yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan PT Arwana Citramulia Tbk di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, terus menuai sorotan tajam. Tidak hanya dikeluhkan masyarakat dan pengendara karena membahayakan pengguna Jalan Lintas, kini persoalan tersebut juga menyeret dugaan pelanggaran serius terkait perizinan bangunan dan operasional perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan lembaga legislatif.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/05/2026), Rizal menegaskan bahwa Komisi III DPRD Ogan Ilir sebenarnya sudah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada pihak PT Arwana pada Februari dan Maret 2026 lalu. Namun hingga kini, panggilan tersebut disebut tidak pernah diindahkan.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dua kali kami panggil, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk hadir. Kami sangat menyesalkan sikap tidak kooperatif tersebut,” tegas Rizal.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar genangan air yang merusak badan jalan dan mengancam keselamatan pengendara. Lebih dari itu, DPRD juga menemukan adanya dugaan persoalan administrasi dan perizinan pada gudang baru milik perusahaan yang diresmikan pada tahun 2025 lalu.

Rizal menyebut bangunan baru tersebut diduga belum mengantongi izin dasar lengkap dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, namun aktivitas operasional diduga sudah berjalan.

“Informasinya kegiatan di bangunan baru itu sudah berjalan, padahal perizinan dasarnya belum lengkap. Ini tentu sangat serius,” ujarnya.

Adapun izin yang disebut belum dimiliki antara lain:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

2. Persetujuan Lingkungan

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

Bahkan, Rizal menegaskan izin operasional bangunan tersebut juga diduga belum terbit.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin sebuah bangunan industri dapat beroperasi tanpa kelengkapan izin dasar yang seharusnya menjadi syarat mutlak?

Tak hanya itu, genangan air di depan perusahaan yang terus dibiarkan juga dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap keselamatan publik. Warga dan pengendara yang melintas di Jalan Mat Nang mengaku resah karena kondisi jalan licin dan berlubang akibat air yang terus menggenang.

Komisi III DPRD Ogan Ilir pun memastikan akan kembali melayangkan panggilan ketiga kepada pihak PT Arwana. Jika kembali mangkir, DPRD menilai sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif atau contempt of parliament.

“Kalau sampai panggilan ketiga nanti juga tidak dihiraukan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap parlemen. Karena lembaga DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rizal.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya berhenti pada pemanggilan semata, tetapi juga berani mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan maupun pembangkangan terhadap lembaga negara.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arwana Citramulia Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan genangan air, persoalan izin bangunan baru, maupun ketidakhadiran mereka dalam panggilan DPRD Ogan Ilir.

Laporan Ketua Tim Pewarta Indonesia Ogan Ilir

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
EKS KEPALA BGN DADAN HINDAYANA DIPROSES KEJAGUNG, PUBLIK MENUNTUT PENGUSUTAN TANPA TEBANG PILIH
“BPK Disebut Jadikan Langganan Media Temuan, Inspektorat Larang Kerja Sama Media, Inspektur Ogan Ilir: Belum Pernah Ada Arahan Seperti Itu
PPWI Ogan Ilir Ucapkan Selamat Atas Resmi Dilantikannya Dicky Syailendra Sebagai Sekda Definitif Ogan Ilir
ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG
PPWI Bongkar Dugaan Agunan Nasabah Belum Dikembalikan Meski Kredit Lunas, Komisi 2 DPRD Ogan Ilir Akan Panggil BRI
Prof Dr Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas1 Dampak Krisis Ekonomi Dari Lemahnya Rupiah Padi Digasak Pencuri Tiap Malam. Presiden RI Prabowo Diharapkan Mampu Menolong Masyarakat Sragen Jawa Tengah!!!
Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:49 WIB

EKS KEPALA BGN DADAN HINDAYANA DIPROSES KEJAGUNG, PUBLIK MENUNTUT PENGUSUTAN TANPA TEBANG PILIH

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:37 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:24 WIB

Listrik untuk Kehidupan Lebih Baik Dinilai Masih Sebatas Slogan bagi Warga NTB

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:37 WIB

Hadirkan Meteor 350 Sundowner Special Edition, Royal Enfield Siapkan Motor Classic Eksklusif 36 Unit di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:24 WIB

Komunitas BAPER Tangsel Merayakan Hari Jadinya yang ke dua *Dengan Tema : Silaturahmi Dalam Satu Hobbi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:43 WIB

Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:51 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menilai Nasib Guru Honorer Semakin Terhimpit Dampak Rupiah Melemah Presiden Perlu Bersikap Untuk Pendidik!!!

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:48 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI dan Deplu RI Serius Meminta Israel Melepaskan WNI Yang Ditangkap

Berita Terbaru