ALFRED PABIKA KETUA YPPI MENGECAM TINDAKAN PEMBUBARAN IBADAH GKPI DI TANGERANG

REDAKSI DKI JAKARTA

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 06:24 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebebasan Beragama Harus Dilindungi, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi

Tangerang, 21 September 2026 — Ketua Umum Yayasan Perdamaian Untuk Indonesia (YPPI), Alfred Pabika, menyoroti dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026 dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video yang beredar, terlihat keributan di lokasi kegiatan ibadah dan dugaan tindakan intimidasi. Salah seorang yang berada di lokasi tampak membawa benda yang disebut sebagai senjata tajam. Fakta mengenai siapa yang terlibat, motif, serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Alfred Pabika menilai bahwa apa pun latar belakang persoalannya, tidak boleh ada tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang digunakan untuk menghentikan seseorang menjalankan ibadahnya.

«“Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Perbedaan agama dan keyakinan tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang atau kelompok untuk melakukan intimidasi terhadap warga negara lainnya,” ujar Alfred Pabika.»

Menurut Alfred, jaminan kebebasan beragama telah ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Selain itu, Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.

Negara Harus Tegas Menegakkan Hukum

Alfred mengatakan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, maka pihak-pihak yang terbukti melakukan ancaman, kekerasan, atau tindakan melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong aparat tidak hanya menyelesaikan persoalan melalui mediasi, tetapi juga memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Jika ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aparat mengusut secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisasi tindakan melawan hukum.

Adab dalam Kehidupan Beragama

Alfred menekankan bahwa persoalan kebebasan beragama tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut adab dalam kehidupan bersama.

Menurutnya, masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman agama, suku, budaya, dan keyakinan. Karena itu, setiap orang harus mampu menghormati hak orang lain yang berbeda keyakinan.

“Adab adalah kemampuan untuk menempatkan diri secara tepat di tengah kehidupan bersama. Dalam kehidupan beragama, adab berarti menghormati keyakinan orang lain, tidak memaksakan kehendak, serta tidak menggunakan kekerasan dan intimidasi,” kata Alfred.

Ia menambahkan bahwa nilai kemanusiaan yang beradab merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa sebagaimana tercermin dalam sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”

Jangan Generalisasi Agama

Alfred juga mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyudutkan atau menggeneralisasi agama maupun kelompok keagamaan tertentu.

“Kita harus membedakan antara tindakan individu atau kelompok dengan ajaran agama secara keseluruhan. Kritik harus diarahkan kepada tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan, bukan kepada agama atau identitas keagamaan tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia dibangun di atas keberagaman. Karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang kehidupan bersama agar setiap warga dapat menjalankan keyakinannya secara damai dengan tetap menghormati hak orang lain.

YPPI: Jangan Biarkan Intimidasi Menjadi Normal

Alfred menegaskan bahwa YPPI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan seluruh warga negara dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

“Jangan sampai masyarakat menganggap intimidasi terhadap orang yang sedang beribadah sebagai sesuatu yang biasa. Negara harus hadir untuk memastikan hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang seseorang,” tegasnya.

Ia berharap kasus di Rajeg dapat ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum sehingga tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Perbedaan keyakinan bukan alasan untuk bermusuhan. Justru dalam masyarakat yang majemuk, ukuran peradaban kita adalah kemampuan untuk menghormati hak orang lain. Mari kita jaga Indonesia sebagai rumah bersama yang aman bagi seluruh warga negara,” pungkas Alfred Pabika.

Berita Terkait

BPK Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media, PPWI-OI Pertanyakan Peran K3S dan Disdik Ogan Ilir
Ambisi Konglomerat di Balik Gemerlap Segitiga Emas Jakarta
Menteri Agus Andrianto Resmi Buka Mubes ke-6 Pujakesuma, Dorong Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya
Merajut Persahabatan Indonesia–Maroko: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Agenda Strategis
Korban Keracunan MBG di Pati Tembus 424 Orang, Status KLB Ditetapkan dan SPPG Dibekukan
Pemerintah Rombak Total Penyaluran Bansos, Transparansi Jadi Pertaruhan Utama
Merespons Instruksi Prabowo, BSI Luncurkan Tabungan Tanpa Biaya Admin untuk Perluas Inklusi Keuangan
Subsidi BBM Kembali Menggantung: Ketidakpastian Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Mampu

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:29 WIB

Merajut Persahabatan Indonesia–Maroko: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Agenda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Bunda Literasi Indonesia: Literasi, Kunci Mutlak Meraih Indonesia Emas yang Gemilang

Rabu, 16 September 2026 - 07:11 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Advokat Berkat Sama Hulu Sampaikan Ucapan Selamat

Selasa, 15 September 2026 - 13:39 WIB

Tersangka KDRT Resmi Ditetapkan, Agus Kliwir Apresiasi Kapolri dan Mapolresta Pati

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 07:45 WIB

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Selasa, 1 September 2026 - 21:19 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Tersengat Saat Hendak Curi Kabel

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya

Berita Terbaru