RIAU | Upaya pengejaran aparat kepolisian terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di area lahan KUD Sungai Paku, Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berlangsung dramatis. Seorang pekerja tambang nekat menceburkan diri ke sungai demi menghindari jeratan hukum saat tim gabungan melakukan penggerebekan pada 19 September 2026. Pelaku sempat berenang menjauh dari tepian, namun ia tak berdaya saat petugas ikut terjun ke sungai untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan.
Operasi ini merupakan respons tegas aparat terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Selain menangkap satu pelaku di sungai, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya di lokasi yang sama yang sebelumnya telah menyerah. Selain menangkap para pekerja, petugas menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang sebagai barang bukti. Keempat tersangka saat ini telah dibawa ke Makopolsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan undang-undang tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik kriminal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum. (*)

































