OGAN ILIR, 22 September 2026 — Baranews.net, Polemik penghentian langganan dan kemitraan media di sejumlah sekolah Ogan Ilir memasuki titik terang. Dalam audiensi di Kantor BPK Sumsel, Senin (21/9/2026), tim pemeriksa menegaskan bahwa BPK Sumsel tidak pernah melarang sekolah bermitra atau berlangganan media.
Penegasan itu disampaikan tim BPK Sumsel yang terdiri dari Adi Kurniadi (Pemeriksa Madya), Boby (Kepala Sub), Riska (Pemeriksa Muda), dan Anas Tasya (Pemeriksa Pertama).
> “Kami tidak melarang awak media bermitra atau berlangganan koran,” tegas tim BPK Sumsel dalam audiensi tersebut.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir Sayadi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran terkait langganan koran dalam LHP BPK berkaitan dengan kesesuaian belanja dengan juknis BOSP, bukan larangan terhadap media.
> “Lebih bayar tersebut yang harus dikembalikan terkait langganan koran karena tidak ada di dalam juknis Dana BOS,” jelas Sayadi.
Menurut Sayadi, belanja media tetap dapat dilakukan sepanjang sesuai ketentuan, nomenklatur anggaran, serta dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Media juga dapat menjadi bahan bacaan maupun sarana publikasi sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
PPWI-OI: Jangan Berhenti di Pernyataan Lisan
Ketua PPWI Ogan Ilir Fidiel Castro menyambut baik penegasan BPK Sumsel, tetapi meminta jawaban tertulis resmi agar tidak terjadi lagi perbedaan tafsir di lapangan.
> “Kami tidak cukup hanya mendengar pernyataan lisan. Kalau memang BPK tidak pernah melarang, kami minta ditegaskan secara tertulis. Dengan begitu kepala sekolah punya pegangan yang jelas dan tidak lagi takut ketika mempertanggungjawabkan belanja media,” tegas Fidiel.
Ia juga mempertanyakan informasi yang selama ini berkembang di kalangan sekolah.
> “Kalau BPK menyatakan tidak pernah melarang, lalu siapa yang menyampaikan bahwa sekolah dilarang bermitra atau berlangganan media? Jangan sampai nama BPK dijadikan alasan untuk menghentikan kemitraan, sementara BPK sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan larangan,” ujarnya.
Menurut Fidiel, apabila persoalannya adalah nomenklatur, juknis, bukti pembayaran, bukti terima, atau bukti publikasi, maka yang harus diperbaiki adalah administrasinya—bukan serta-merta memutus kemitraan media.
“Kami tidak meminta sekolah melanggar aturan. Kami hanya meminta aturan yang jelas. Jika ada larangan, tunjukkan dasar tertulisnya. Jika tidak ada larangan, jangan lagi menggunakan nama BPK sebagai alasan untuk menghentikan kemitraan media,” tegasnya.
Kini PPWI-OI menunggu jawaban tertulis BPK Sumsel. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan ini tidak kembali menjadi polemik dan seluruh pihak memiliki rujukan yang sama.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)

































