JAKARTA | Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf atas ucapannya yang mengibaratkan wartawan sebagai ‘londo ireng’. Pernyataan Prabowo itu dinilai Bayu sebagai bentuk diskriminasi yang memojokkan profesi jurnalis sebagai kelompok kritis yang dianggap berkhianat pada bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Bayu pada Jumat, 24 Juli 2026, lewat pesan singkat. Ia menilai, istilah ‘londo ireng’ yang berarti pengkhianat atau yang membela kepentingan asing, merendahkan kerja jurnalistik yang pada dasarnya menyampaikan fakta kepada publik. Bayu juga mencontohkan pemberitaan seputar kasus keracunan menu makan bergizi (MBG), program prioritas pemerintahan Prabowo, sebagai bentuk kritik konstruktif yang seharusnya dilihat sebagai masukan, bukan serangan.
Menurut Bayu, ucapan Presiden yang menyasar wartawan dan kelompok kritis lainnya sama saja dengan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Ia menekankan seharusnya Presiden tidak menyerang pekerja media, tetapi lebih fokus membenahi masalah yang dikritik. Bayu mendesak Presiden Prabowo segera menyatakan permohonan maaf dan memperbaiki komunikasi publik dalam setiap pidatonya.
Sebelumnya, dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Kamis, 23 Juli 2026, Prabowo secara terbuka menyebut masih adanya londo ireng zaman sekarang, yang menurutnya kini berbaju wartawan, jurnalis, pengamat hingga LSM. Prabowo menyebut kelompok itu selalu mencari kekurangan pemerintah dengan menyoroti sisi negatif saja, seperti pemberitaan soal sekolah roboh di tengah perbaikan ribuan sekolah yang dilakukan pemerintah.
Pernyataan Prabowo itu menuai sorotan dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers yang khawatir stigma tersebut rentan disalahgunakan dan memicu represi pada insan pers. Bayu menilai, kritik jurnalis semestinya dianggap sebagai bagian dari kontrol publik dalam negara demokratis, bukan musuh negara. AJI meminta Presiden Prabowo untuk membuka ruang dialog dan menghormati kerja jurnalis yang mengabdi pada kebenaran serta kepentingan publik. (*)































