Polemik Pilperangkat Pulau Panggung: Camat Sebut Hak Desa, Kasi Pem Diduga Tabrak Prosedur

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:09 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT — Baranews.net

Hasil pemilihan perangkat desa di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini menjadi sorotan tajam. Pihak Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan menegaskan bahwa seluruh proses dan keputusan akhir dalam seleksi tersebut merupakan hak sepenuhnya dari panitia tingkat desa.

Camat Pajar Bulan, Alvika, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan hasil akhir pemilihan. Menurutnya, fungsi instansi kecamatan dibatasi oleh regulasi yang berlaku.”Menyikapi polemik pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, pihak kecamatan cuma punya wewenang yaitu monitoring dan pembinaan untuk setiap desa di Kecamatan Pajar Bulan.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, itu adalah hak sepenuhnya dari panitia desa,” ujar Alvika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Pajar Bulan, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, mekanisme teknis pelaksanaan seleksi, khususnya pada tahapan wawancara dan pemberian nilai kepada para calon perangkat desa, memicu pertanyaan terkait legalitas prosedur.

Saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum keterlibatannya dalam menyusun soal serta memberikan penilaian, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Pajar Bulan, Adri Seno, mengakui tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari panitia desa.

Adri menjelaskan bahwa penunjukan dirinya untuk melakukan wawancara dan penilaian hanya dilakukan oleh panitia secara lisan, bukan melalui mandat tertulis.

Tindakan pengujian dan penilaian tanpa SK tertulis ini diduga tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur tata kelola administrasi pemerintahan desa. Merujuk pada asas hukum tata negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap tahapan penjaringan dan penyaringan harus berlandaskan kepastian hukum dan transparansi administrasi.

Secara umum, regulasi turunan di tingkat daerah mengatur bahwa pembentukan tim penguji ataupun pelibatan pihak luar oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa wajib dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau mandat tertulis yang sah.

Berdasarkan aturan, tugas pokok fungsi Kasi Pemerintahan di tingkat kecamatan sebenarnya hanya sebatas melakukan pembinaan struktural dan pengawasan formal.

Kemunculan indikasi keterlibatan Kasi Pem dalam menguji dan memberi nilai secara langsung tanpa adanya dasar administrasi tertulis dari kepanitiaan dinilai berpotensi melanggar prosedur.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Kasi Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan telah mengangkangi peraturan legal formal yang mengikat di lingkungan birokrasi pemerintahan lokal.

(Red)

Berita Terkait

20 Tangki Air Bersih Dikirim, SMSI dan Dulur Sikep Nyawiji Bantu Warga Terdampak Kekeringan
Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja
Gerak Bersama Hadapi Kekeringan, SMSI, Dulur Sikep dan Polresta Pati Turun Tangan
SMSI Desak Transparansi Dana Desa, Semua Tahapan Anggaran Harus Terbuka
Kapolresta Pati Temui Warga Cluwak, Bahas Kamtibmas dan Kenakalan Remaja
PT WIN Berhenti Beroperasi, Ekonomi Warga Lingkar Tambang Terpuruk: Pengangguran Meluas, Kebutuhan Harian Mencekik
Sematkan Budaya Tertib Sejak Dini, Sat Lantas Polres Toraja Utara Gelar “Police Goes to School” di SMA Kristen Rantepao
Tangani Penyelewengan BBM Subsidi Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Ikuti Konferensi Pers Serentak Bersama Polda Sulsel

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Bunda Literasi Indonesia: Literasi, Kunci Mutlak Meraih Indonesia Emas yang Gemilang

Rabu, 16 September 2026 - 07:11 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Advokat Berkat Sama Hulu Sampaikan Ucapan Selamat

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 07:45 WIB

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Selasa, 1 September 2026 - 21:19 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Tersengat Saat Hendak Curi Kabel

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya

Selasa, 1 September 2026 - 14:55 WIB

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Berita Terbaru