Polemik Pilperangkat Pulau Panggung: Camat Sebut Hak Desa, Kasi Pem Diduga Tabrak Prosedur

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:09 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT — Baranews.net

Hasil pemilihan perangkat desa di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini menjadi sorotan tajam. Pihak Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan menegaskan bahwa seluruh proses dan keputusan akhir dalam seleksi tersebut merupakan hak sepenuhnya dari panitia tingkat desa.

Camat Pajar Bulan, Alvika, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan hasil akhir pemilihan. Menurutnya, fungsi instansi kecamatan dibatasi oleh regulasi yang berlaku.”Menyikapi polemik pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, pihak kecamatan cuma punya wewenang yaitu monitoring dan pembinaan untuk setiap desa di Kecamatan Pajar Bulan.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, itu adalah hak sepenuhnya dari panitia desa,” ujar Alvika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Pajar Bulan, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, mekanisme teknis pelaksanaan seleksi, khususnya pada tahapan wawancara dan pemberian nilai kepada para calon perangkat desa, memicu pertanyaan terkait legalitas prosedur.

Saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum keterlibatannya dalam menyusun soal serta memberikan penilaian, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Pajar Bulan, Adri Seno, mengakui tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari panitia desa.

Adri menjelaskan bahwa penunjukan dirinya untuk melakukan wawancara dan penilaian hanya dilakukan oleh panitia secara lisan, bukan melalui mandat tertulis.

Tindakan pengujian dan penilaian tanpa SK tertulis ini diduga tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur tata kelola administrasi pemerintahan desa. Merujuk pada asas hukum tata negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap tahapan penjaringan dan penyaringan harus berlandaskan kepastian hukum dan transparansi administrasi.

Secara umum, regulasi turunan di tingkat daerah mengatur bahwa pembentukan tim penguji ataupun pelibatan pihak luar oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa wajib dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau mandat tertulis yang sah.

Berdasarkan aturan, tugas pokok fungsi Kasi Pemerintahan di tingkat kecamatan sebenarnya hanya sebatas melakukan pembinaan struktural dan pengawasan formal.

Kemunculan indikasi keterlibatan Kasi Pem dalam menguji dan memberi nilai secara langsung tanpa adanya dasar administrasi tertulis dari kepanitiaan dinilai berpotensi melanggar prosedur.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Kasi Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan telah mengangkangi peraturan legal formal yang mengikat di lingkungan birokrasi pemerintahan lokal.

(Red)

Berita Terkait

VIRAL! Dugaan Mobilisasi Kepala Sekolah untuk Wisata Purna Bakti Kepala Dinas Dikbud Ogan Ilir Tuai Sorotan Publik
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja
Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat
Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15 WIB

Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:11 WIB

Suasana Haru Warnai Sertijab Kepala SMAN 1 Tanjung Raja, Ahmad Mashudi Ditunjuk sebagai Plh

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:12 WIB

Vonis 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:24 WIB

MPLS Ramah SMAN 1 Indralaya (SATRYA) 2026: Kenali Diri, Lingkungan Sekolah, dan Kurikulum. Lejitkan Potensi Diri, Raih Asa dan Cita

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:15 WIB

Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono Luncurkan Lagu Inspiratif “Teruslah Melangkah”

Senin, 13 Juli 2026 - 09:51 WIB

Bupati Ogan Ilir Ambil Sikap Tegas, Kepala SMP Negeri 1 Indralaya Dinonaktifkan Sementara di Tengah Sorotan Kasus PPDB dan Dugaan Pungutan Atribut

Senin, 13 Juli 2026 - 06:47 WIB

Hadiri Rakernas GP Alwashliyah 2026, Menko Pangan Zulkifli Hasan Beri Pembekalan

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:50 WIB

Musda XI MUI Sumbar Diwarnai Walkout, NU dan Perti Gugat Mekanisme Sidang ke MUI Pusat

Berita Terbaru