Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:23 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.net Bandung – Seorang perempuan berinisial S.A.A. memenuhi undangan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung pada Kamis (2/7/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Pelapor hadir didampingi tim kuasa hukum dari Zagky Drajat & Partners Law Firm, yakni Zagky Drajat, S.H., Alfa Avesiana Romdhoni, S.H., Mohammad Ichmal, S.H., C.L.A., serta M. Hadiyan Achfas, S.H., M.Kn., C.Med., CTLC., untuk memenuhi undangan penyidik sekaligus memberikan keterangan tambahan dalam proses penyelidikan.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/118/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/118/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 9 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan terlapor berinisial Taufik Hidayat.

Kuasa hukum pelapor, Zagky Drajat, S.H., & Partner Law Firm mengatakan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta komitmen untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif.

“Klien kami memenuhi undangan penyidik secara kooperatif. Kehadiran ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Zagky.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Unit PPA Polresta Bandung. Harapan kami, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan rasa keadilan bagi klien kami, ” tambahnya.

Seperti yang diketahui publik, saat ini Taufik Hidayat telah ditahan di MaPolda Jawa Barat dan hingga kini masih ramai menjadi topik perbincangan masyarakat luas, hal itu berkaitan erat dengan peran yang bersangkutan dalam aksi penyekapan serta penganiayaan brutal terhadap pacarnya sendiri yaitu YTR (29), hingga akhirnya terbongkar dan menuai kecaman netizen bahkan kutukan dari banyak pejabat negara.

Dengan bergulirnya Laporan Polisi dari SAA, maka dapat dipastikan bahwa nantinya Taufik Hidayat akan jadi pesakitan di hadapan hakim yang belum tentu sama dengan para hakim yang akan menyidang perkara pidana TH terhadap korban YTR, dikarenakan LP SAA sejak awal berbeda.

(red)

Berita Terkait

20 Tangki Air Bersih Dikirim, SMSI dan Dulur Sikep Nyawiji Bantu Warga Terdampak Kekeringan
Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja
Gerak Bersama Hadapi Kekeringan, SMSI, Dulur Sikep dan Polresta Pati Turun Tangan
SMSI Desak Transparansi Dana Desa, Semua Tahapan Anggaran Harus Terbuka
Kapolresta Pati Temui Warga Cluwak, Bahas Kamtibmas dan Kenakalan Remaja
PT WIN Berhenti Beroperasi, Ekonomi Warga Lingkar Tambang Terpuruk: Pengangguran Meluas, Kebutuhan Harian Mencekik
Sematkan Budaya Tertib Sejak Dini, Sat Lantas Polres Toraja Utara Gelar “Police Goes to School” di SMA Kristen Rantepao
Tangani Penyelewengan BBM Subsidi Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Ikuti Konferensi Pers Serentak Bersama Polda Sulsel

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Bunda Literasi Indonesia: Literasi, Kunci Mutlak Meraih Indonesia Emas yang Gemilang

Rabu, 16 September 2026 - 07:11 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Advokat Berkat Sama Hulu Sampaikan Ucapan Selamat

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 07:45 WIB

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Selasa, 1 September 2026 - 21:19 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Tersengat Saat Hendak Curi Kabel

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya

Selasa, 1 September 2026 - 14:55 WIB

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Berita Terbaru