JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam perwira jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) di kawasan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, dan melibatkan Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman beserta lima anggotanya.
Nama-nama personel yang diamankan yakni AKP Pardiman (Kasatresnarkoba), IPDA Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1), IPDA Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus), IPDA Oki Wira Pranata (Kanit 1), IPDA Rudy (Panit Baya), dan IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus). Usai penangkapan, keenam perwira langsung diserahkan ke Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC, dalam rangka penegakan aturan di internal kepolisian. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis etomidate yang diduga dipergunakan dan diedarkan sendiri oleh para personel tersebut. Saat ini, penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan internal Polri. Eko menyatakan bahwa seluruh anggota Polri tanpa terkecuali akan diproses bila terbukti terlibat jaringan ataupun penyalahgunaan narkotika.
Bareskrim Polri juga mengonfirmasi bahwa kasus serupa belakangan marak terjadi di tubuh kepolisian. Sebelumnya, sejumlah perwira polisi dari Polres Kutai Kartanegara, Polres Kutai Barat, hingga Polres Bima Kota telah lebih dulu ditangkap karena kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba. Bahkan, beberapa di antaranya sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta diproses pidana.
Sementara itu, di wilayah Sumatera Utara, enam polisi aktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan terancam dipecat maupun dipidana. Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Kasus terbaru di Tangerang Selatan ini kembali mencoreng citra institusi Polri di mata publik. Pihak kepolisian berjanji transparan dan konsisten memproses setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Rilis lengkap hasil penyelidikan dan perkembangan kasus ini dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat. (*)































