Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan Berdasarkan Putusan MA.

baraNews

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:13 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS | Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan terus di sorot oleh berbagai elemen tak terkecuali Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ampuh Sultra menilai kasus dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan sudah seharusnya mendapatkan atensi yang serius dari pihak-pihak terkait.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, kegiatan penambangan nikel oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di sekitar pemukiman warga hingga fasilitas sosial (fasos) Sekolah Dasar (SD) merupakan suatu pelanggaran serius tidak hanya dari aspek UU Minerba tetapi juga dari aspek UU Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kerusakan lingkungan ini berawal dari kegiatan pertambangan di dekat pemukiman warga hingga fasilitas sosial seperti Sekolah Dasar. Sehingga sangat menimbulkan dampak lingkungan serta dampak sosial yang besar bagi masyarakat”. Katanya melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat, (12/6/26).

Hendro juga menguraikan potensi terjadinya dampak lingkungan dan dampak sosial akibat kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman hingga fasilitas sosial warga.

Kerusakan tanah dan ekosistem bisa terjadi akibat pengalian besar-besaran. Selain merusak struktur tanah juga dapat mengganggu ekosistem lokal termaksud hilangnya habitat flora dan fauna.

Selanjutnya, bahan kimia dari proses penambangan beresiko mencemari air, tanah dan sungai. Hal ini tentu dapat menjadi ancaman terhadap pasokan air bersih bagi masyarakat.

Kemudian aktivitas pertambangan menghasilkan debu, emisi gas dan partikel halus yang berbahaya bagi saluran pernapasan manusia, terutama anak-anak dan lansia.

“Jadi yang wajib dijaga bukan hanya agar bangunan/rumah warga tidak roboh akibat menambang di sekitar pemukiman, tetapi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan manusianya itu yang esensial”. Jelas aktivis pertambangan nasional itu.

Adapun untuk dampak sosial, Hendro menuturukan bahwa hal itu berkaitan dengan kesahatan masyarakat, ketidaknyamanan dan gangguan aktivitas dan terjadinya konflik sosial.

Paparan terhadap polusi udara dan air dapat meningkatkan risiko penyakit seperti ISPA, gangguan kulit dan bahkan penyakit kronis.

Selanjutnya, kegiatan penambangan akan menimbulkan kebisingan, baik pada saat mobilasasi alat berat maupun getaran tanah saat penambangan berlangsung dapat mengganggu kenyamanan hidup dan berpotensi merusak pemukiman warga.

Kemudian potensi konflik sosial, penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di pemukiman kadang di perhadapkan dengan kondisi konflik horizontal dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang.

“Ini sudah terjadi bukan lagi potensi atau asumsi semata, sudah berapa orang warga yang di kriminalisasi akibat menolak tambang di sekitar pemukiman”. Tegasnya

Padahal kata Hendro, berbagai aturan telah dibuat oleh pemerintah guna menjaga keselamatan warga dan lingkungan dari dampak negatif atas aktivitas pertambangan diantaranya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 96 – 100 Kewajiban melindungi lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat.

Kemudian, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 38 menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, Kepmen ESMD No. 1827 K/30/MEM/2018 mengatur buffler zone, sistem pengelolaan teknis, dan mitigasi dampak terhadap fasilitas umum dan penduduk.

Selanjutnya, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelebggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 30 – 50 dikatakan kegiatan tambang dekat pemukiman wajib AMDAL, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Terkahir adalah Putusan MA No. 31 P/HUM/2012 yang menyatakan Izin tambang dapat dibatalkan jika melanggar RTRW dan mengancam pemukiman.

Berita Terkait

Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
VIRAL DI MEDSOS! DIDUGA HINA KURIR PAKET DAN RAKYAT MISKIN, OKNUM P3K DAMKAR OGAN ILIR DILAPORKAN
USAI REDA SOROTAN PLAT GANDA, KINI LAGI ADA OKNUM PEGAWAI DAMKAR OGAN ILIR HINA KURIR PAKET “MISKIN” PEMKAB DIMINTA BERSIKAP
VIRAL OKNUM ASN OGAN ILIR HINA KURIR PAKET TAPI CARA MINTA MAAFNYA JUGA TUAI SOROTAN PUBLIK
PETA CAPAIAN ALUMNI TEMBUS PTN 2026: 153 SISWA SMAN 1 INDRALAYA SUKSES LOLOS SNBP DAN SNBT
Tanpa Jalur Titipan, Seleksi Akpol 2026 di Riau Murni Kemampuan Peserta
Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:44 WIB

Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:07 WIB

Dugaan Jual Beli Gelar: Kakorlantas Polri Raih Gelar Hanya Dalam Waktu Setahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:56 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Horor Antrian Bbm Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:02 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Rumuskan Nilai Rupiah Terhindarkan Anjlok Ditindas Dollar Melambung “Luluh lantakkan Perekonomian”

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:37 WIB

Stop Narasi Framing Terhadap AHY, Publik Menilai Tuduhan Tersebut Tendensius dan Tidak Berdasar

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:32 WIB

DJ Oke Gas” dan Realita Pahit Rakyat: Ketika Janji Politik Berujung Beban Hidup yang Kian Berat

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:13 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terbaru