Dinas PUPR Agara Baru Tindak Lanjuti 67 % Temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap Adanya Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 Milyar

baraNews

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:54 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadli ST. Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara.

Sadli ST. Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara.

Bara News Kutacane Jumat 15 Mei 2026. | Sesuai Rincian hasil audit lhp bpk ri Adanya temuan kerugian keuangan daerah terhadap sejumlah kegiatan pada Dinas PUPR Aceh Tenggara tahun 2024 mencapai Rp 1,96 Milyar yang di nilai kekurangan volume mengakibatkan adanya temuan keuangan yang berpotensi adanya dugaan korupsi oleh sejumlah oknum rekanan dalam sejumlah pelaksanaan proyek tahun 2024 silam.demikian diperoleh impormasi Bara news di kutacane.

Pasalnya sesuai hasil audit Temuan BPK RI TA 2025 – LHP No. 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Adapun sejumlah masalah dan Kekurangan volume pekerjaan pada gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur fc’15 MPA, beton siklop fc’15 MPA. yang mengakibatkan Potensi kerugian negara: Rp 1,96 miliar.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan. yang anggarannya hampir Rp 7 miliar per tahun diduga tidak sepenuhnya dikerjakan di lapangan.

pada sisi lain adanya di temukan utang belanja tahun 2024 sebangaimana yang terdapat dalam LHP BPK.
No. 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025:
-Adanya utang utang belanja per 31 Desember 2024 sebesar Rp 112,9 miliar termasuk utang di Dinas PUPR.

Terkait temuan Lhp BPK RI , Inspektorat Aceh Tenggara sudah melakukan reviu dan menerbitkan Laporan Hasil Reviu No. 700/03/LHR-K/IK/2025 tanggal 31 Januari 2025.Menyatakan bahwa kalau memiliki Resiko terhadap adanya utang karena membebani keuangan daerah dan potensi gugatan pihak ketiga.

Berdasarkan ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 20 ayat 3, instansi yang ada temuan secara material dan merugikan keuangan wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut ke BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima. dan apa bila tidak di indahkan maka, BPK bisa meneruskan ke Aparat Penegak Hukum. Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara Sadli ST,Melalui Sujarno ST Kabid Bina Marga Pupr Aceh Tenggara menyampaikan kepada Bara News kamis 14 Mei 2026, terkai adanya temuan BPK RI tahun 2924: saya sudah laporkan rilis ke pimpinan dan beliau mengizinkan saya (Sujarno, ST) untuk mengklarifikasi/ menjawab apa yang jarno ketahui. Izin jarno jawab untuk temuan BPK yang di keluarkan di tahun 2025 untuk dinas pupr.

Dari hasil temuan BPK ( proyek yang di kontrak) dinas PUPR telah membuat surat teguran ke 1 sampai ke 3 kepada rekanan yang mendapat temuan dan rekanan sudah sebagian mengembalikan temuan tersebut, dan sebagai tindak lanjut dari kami secara administrasi telah membuat teguran kepada mereka semua, dan dari hasil laporan terakhir lebih kurang telah ada 67% telah melakukan pengembalian dan ini tetap kita pantau etikat baik mereka semua jelas Sujarno.

Untuk kegiatan swakelola dana dan saya selalu PPTK nya setahu saya tidak ada temuan dan pekerjaan fiktif semua sudah dikerjakan ( tidak ada satu pun yang fiktif) demikian klarifikasi sementara ini dan kalau ada bukti bukti yg lain akan saya pelajari lagi dan ini akan menjadi catatan buat kami khususnya Dinas PUPR dan sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas seluruh infonya salam hormat demikian di sampaikan kepada Bara

Dari sejumlah sumber dan Data yang di himpun Bara News sejumlah kegiatan yang menjadi temuan di antaranya,

Pekerjaan adalah, Pembangunan ruas jalan Biak Muli- Terutung Megara Lawe Pasaran dengan kontrak benomor: 620/268/SPPK/PPK/DOKA/PUPR/V/2023 dengan nilai kontrak sebesar 1,2 Miliyar, kerugian negara mencapai Rp. 58.914.513, adapun temuan merupakan kelebihan bayar pada pekerjaan lapisan pondasi agregat kelas A, Lastin antara AC-BC dan bahan anti pengelupas, artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Kemudian pekerjaan peningkatan jalan Lawe Kinga- Buah Pala dengan kontrak 620/269/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/V/ 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1,2 Miliyar dengan temuan kerugian negara mencapai Rp. 117.758.866, dengan rincian temuan timbunan pilihan dengan sumber galian sebesar 22 juta, lapisan pondasi agregat kelas A sebesar Rp.76 juta, Laston AC-BC Rp.19 juta dan bahan anti pengelupas Rp.164.645.

Peningkatan rekontruksi jalan Salang baru – Lawe harum dengan kontrak 620/265/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/ V/2023 dengan kontrak Rp. 4,4 Miliyar dengan temuan hingga Rp. 117.489.246,
Rekontruksi jalan peranginan- Lawe Harum dengan nilai kontrak 7,7 Miliyar temuan mencapai Rp.223.797.116,

Peningkatan rekontruksi jalan Lawe menderung- Dolok harapan dengan kontrak sebesar Rp.9, 6 Miliyar temuan mencapai Rp. 359.661.452.

Dalam perhitungan temuan dari 12 paket pekerjaan sebesar Rp. 1.147.156.963 Miliyar.

Sementara untuk kegiatan pada tahun 2024 mencapai kerugian mencapai Rp. 97 jutarupiah. (Kasirin).

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
Tipikor Minta Bupati Serius Tinjut Temuan BPK RI 40 Milyar Lebih dan Rekom ke APH
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WIB

Usai Dilantik Jadi Perwira TNI AD, Yudha Wira Gelar Syukuran Sederhana Penuh Haru

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:57 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:17 WIB

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:56 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Komitmen Bersih-Bersih Internal Kembali Diuji

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:02 WIB

PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:55 WIB

Aksi Kecam Istilah “Londo Ireng” di Medan, Organisasi Sipil dan Pers Tuntut Presiden Klarifikasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:50 WIB

Demo Ribuan Bangkai Ayam, Warga Palangka Raya Desak Tanggung Jawab PLN Atas Pemadaman Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:35 WIB

KPK Tegaskan Objektivitas Usut Pemerasan oleh Oknum Pegawai, Tersangka Merupakan Anggota Polri

Berita Terbaru