PERKARA : Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi kinerja – Plt. Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Diduga Zalimi Guru PPPK Nya

baraNews

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:05 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Bara News Kamis 14 Mei 2026. |  Izharuddin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) mengecam keras dan Minta Evaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua. diduga intimidasi dan bertindak sewenang-wenang terhadap seorang guru (PPPK) Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

Pasalnya dugaan intimidasi ini muncul mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada Plt Kepsek. Pasca penolakan ini langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu yang hampir bersamaan secara tidak wajar. tampa alasan yang jelas,

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai surat peringatan SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja terkait kehadiran tidak tepat waktu.sementara tampa peringatan apa apa surat peringatan kembali di buat
SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena bersikap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan. tampa merinci aturan hukum dan aturan profesi yang di langgar oleh guru pppk tersebut.

Lebih tragis lagi prilaku plt kepala sekolah Dasar ini, membuat surat peringatan tampa didukung fakta hukum pelanggara oleh seorang anggotanya sendiri,tidak Mampu menunjukkan Bukti Fisik jangan jangan dia sendiri yang patut di duga melakukan pelanggaran kode etik seorang guru dan profesi guru.

Izharuddin menjelaskan kalau dia Rabu Tgl 13 Mei 2026, telah melakukan investigasi dan penelusuran kepihak sekolah meminta klarifikasi dan bukti otentik atau fakta hukum sebangai dasar penerbitan surat peringatan tersebut yang di nilai tidak berdasar dan cacat hukum. Namun Anehnya oknum kasek ini tidak mampu menunjukkan bukti pelanggaran yang di lakukan gurunya sendiri sebangaimana yang di tuduhkan dalam surat peringatan, hal ini kuat dugaan alasan yang di buat buat atau direkanyasa jelas Izharruddin kepada Bara News di Kutacane kamis 14 mei 2926.

Pada sisi lain di jelasksn kalau ada Dugaan Pencatutan Nama Pejabat Dinas Pendidikan untuk menekan guru yang masih berstatus pppk ini.

Bahkan saat dikonfirmasi, PLT Kepsek berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 tersebut merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, saat di komfirmasi kepada kabid . Pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili oleh Bapak Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu terkait urusan penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap saudari Ridho Asmarani br Selian, S.Pd. yang mengajar pada SD negeri 2 lawe Dua kec Bukit tersebut.

Terkait hal tersebut jelas Izharuddin pihaknya mengecam keras terhadap guru guru yang tampa alasan yang jelas hal ini dinilai sebangsi sikap
arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.
Menilai SP 1 dan SP 2 cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah dan tanpa bukti fisik.

Dalam hal Ini Perkara minta kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Julkipli S.pd M Pd untuk segera mengevaluasi dan mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan melindungi hak-hak tenaga pendidik di Aceh Tenggara dan Izharuddim menambahkan jangan membawa pola pola premanisme di lingkungan dunia pendidikan apalagi kepada seorang guru sendiri semestinya seorang pimpinan harus memberi contoh terbaik kepada bawahannya. masalah ini kami terus mengawal dan mengikuti perkembangannya sampai selesai tandas ketua PERKARA Aceh tenggara ini kepada Bara News di Kutacane kamis 14 Mei 2026.
Terkait tudingan dan kecaman kepada oknum Kepala sekolah dasar ini sampai berita ini belum berhasil di komfirmasi. (Kasirin).

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
Tipikor Minta Bupati Serius Tinjut Temuan BPK RI 40 Milyar Lebih dan Rekom ke APH
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WIB

Usai Dilantik Jadi Perwira TNI AD, Yudha Wira Gelar Syukuran Sederhana Penuh Haru

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:57 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:17 WIB

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:56 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Komitmen Bersih-Bersih Internal Kembali Diuji

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:02 WIB

PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:55 WIB

Aksi Kecam Istilah “Londo Ireng” di Medan, Organisasi Sipil dan Pers Tuntut Presiden Klarifikasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:50 WIB

Demo Ribuan Bangkai Ayam, Warga Palangka Raya Desak Tanggung Jawab PLN Atas Pemadaman Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:35 WIB

KPK Tegaskan Objektivitas Usut Pemerasan oleh Oknum Pegawai, Tersangka Merupakan Anggota Polri

Berita Terbaru