Jakarta – Seorang pelajar berusia 20 tahun bernama Lingga Nurizky Ferlyand melaporkan dugaan penggelapan dua unit mobil mewah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin malam, 27 Juli 2026. Laporan diterima kepolisian pada pukul 22.17 WIB dan tercatat dengan nomor LP/B/5473/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dugaan penggelapan ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 13 Juli 2026 di kawasan Mampang Prapatan XII, Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Lingga menyebutkan bahwa ia diminta seorang pria berinisial DD untuk membantu memperoleh dana pinjaman dengan menyerahkan dua unit kendaraan sebagai jaminan. Dua kendaraan tersebut, masing-masing BYD Denza D9 berwarna biru dan GWM Tank 300 berwarna oranye, keduanya keluaran tahun 2026, diserahkan pelapor dengan harapan akan menerima pencairan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, berdasarkan penuturan Lingga, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana pinjaman yang disepakati tidak kunjung diterima. Ia juga mengaku tidak mengetahui lagi keberadaan dua mobil mewah yang telah diserahkan dan selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kasus yang dilaporkan Lingga saat ini tengah ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana penggelapan. Pelapor mengharapkan adanya kejelasan hukum dan pertanggungjawaban atas kedua kendaraan yang diklaim miliknya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan ataupun klarifikasi dari pihak terlapor. Aparat masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk, sementara pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (*)































