JAKARTA – Pemadaman listrik bergilir kembali terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir. Selain gangguan jaringan, salah satu faktor utama yang disorot adalah menipisnya stok batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap /PLTU/ milik PT PLN /Persero/.
Hingga saat ini batu bara masih menjadi tulang punggung pembangkit listrik nasional. Data PLN 2025 mencatat sekitar 60% pembangkit di Indonesia adalah PLTU dengan kebutuhan batu bara lebih dari 160 juta metrik ton per tahun.
*Stok Menipis, Opsi Terakhir Adalah Padam Bergilir*
PLN memiliki standar keamanan pasokan atau Hari Operasi /HOP/ minimal 20 hari untuk setiap PLTU. Apabila stok turun di bawah 15 HOP, maka beban pembangkit akan dikurangi. Jika sudah di bawah 10 HOP, pemadaman bergilir menjadi pilihan terakhir untuk menjaga sistem kelistrikan agar tidak padam total.
“Kami harus menjaga keandalan sistem secara keseluruhan. Jika satu PLTU dipaksa nyala dengan stok kritis, risikonya bisa blackout luas,” ujar sumber internal PLN yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menipisnya stok ini dipicu beberapa faktor. Pertama, keterlambatan logistik distribusi akibat cuaca buruk dan antrean kapal tongkang. Kedua, masalah kualitas batu bara yang tidak sesuai spesifikasi teknis boiler.
Boiler PLTU PLN umumnya membutuhkan batu bara dengan nilai kalori 4.400 – 4.800 GAR. Jika yang disuplai di bawah 3.000 GAR, maka pembangkit akan bekerja tidak efisien, konsumsi jadi lebih boros, dan berpotensi merusak peralatan.

*Tata Kelola Pengadaan Jadi Sorotan*
Ketiga, persoalan tata kelola pengadaan. Pada Juni 2025, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi /KSMAK/ Ronald Lobloby menyoroti adanya dugaan manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia /EPI/.
Menurut KSMAK, dengan kebutuhan PLN EPI mencapai 161,2 juta MT pada 2023, potensi kerugian negara akibat selisih kualitas bisa mencapai Rp15 triliun per tahun.
KSMAK juga menyebut nama tiga perusahaan pemasok yang diduga terlibat: PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia. Koalisi tersebut mendesak adanya audit investigasi menyeluruh untuk mengusut dugaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari PLN EPI terkait tuduhan tersebut.
*Dampak Ekonomi dan Pelayanan Publik*
Dampak dari pemadaman bergilir langsung dirasakan masyarakat. Sektor UMKM harus berhenti beroperasi, pusat data dan industri manufaktur mengalami kerugian karena mesin mati mendadak. Di sektor layanan publik, rumah sakit dan sekolah juga terpaksa mengandalkan genset.
“Padam 2-3 jam mungkin sepele. Tapi kalau seminggu 3 kali, omzet kami bisa turun 30%,” kata Sari, pemilik laundry di Bekasi.
*Upaya Pemerintah dan PLN*
Untuk mengamankan pasokan, pemerintah melalui Kementerian ESDM terus mengawasi implementasi kebijakan Domestic Market Obligation /DMO/. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
“Di sisi penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi /KPK/ juga masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di sektor batu bara. Terbaru, KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara KESDM sebagai saksi dalam perkara di Kutai Kartanegara dan telah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka pada Februari 2026.” Ungkap Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K) Suta Widhya, S.H. pada Selasa (14/7) pagi di Jakarta.
Menurut Suta, dalam jangka panjang, pemerintah selayaknya kudu mendorong percepatan bauran Energi Baru Terbarukan /EBT/ agar ketergantungan terhadap batu bara bisa dikurangi secara bertahap.
*Ketua Komisi VII DPR RI – Sugeng Suparwoto, NasDem* berkomentar terkait krisis batu bara dan pentingnya transisi energi:
Krisis batu bara ini menjadi pengingat bahwa energi fosil sangat rentan. Maka perlu segera masuk ke energi baru terbarukan. Dengan semakin terbatasnya energi fosil ini, pasti akan fluktuatif dalam supply and demand. Kalau tidak imbang, pasti akan terjadi disparitas harga, ada distorsi. Batu bara sangat rentan karena menjadi komoditas yang semakin terbatas, apalagi sudah semakin dibatasi karena polutif. Kita juga sudah meratifikasi perjanjian Paris.
*Kesimpulan*
Padam listrik bergilir bukan sekadar soal teknis. Ia adalah cerminan dari kerapuhan rantai pasokan energi nasional. Penyelesaian jangka pendek membutuhkan kepastian pasokan dan pengawasan distribusi. Sementara jangka panjangnya menuntut tata kelola pengadaan yang bersih dan transisi energi yang terukur.
“Tanpa itu, ancaman padam bergilir akan terus menjadi “bom waktu” bagi stabilitas listrik dan ekonomi nasional. Kasus dugaan adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum petinggi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pun perlu dikaitkan.Persoalan korupsi hanya selesai bila saya yang jadi Presiden Republik Indonesia tahun 2029,”tutup Suta.

































