Jakarta – Persoalan tagihan air yang melonjak drastis menjadi sorotan setelah seorang penyewa ruko di kawasan Jalan Tembaga, Jakarta Pusat, mengaku menerima tagihan penggunaan air sebesar Rp9.535.434 pada Juni 2026. Pihak pelanggan menilai tagihan tersebut tidak wajar dan diduga berkaitan dengan kesalahan pada instalasi jaringan air.
Pendamping pelanggan, Ari Noprianto, menjelaskan bahwa sejak penyewa menempati ruko pada April 2026 hingga Mei 2026, tagihan yang diterima hanya berupa biaya abonemen. Namun, pada awal Juli 2026, pelanggan justru menerima tagihan lebih dari Rp9,5 juta yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi penggunaan air di lokasi.
Keberatan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak PDAM. Menurut Ari, telah dilakukan pertemuan di kantor Rayon Kemayoran yang dihadiri petugas PDAM, pemilik ruko, dan pihak pelanggan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan dengan membongkar jalur pipa.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kata Ari, ditemukan adanya pipa distribusi yang berada di dalam tanah dan diduga tidak tersambung ke instalasi pipa di dalam ruko. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan air terus mengalir ke luar sehingga meter air tetap berputar meskipun air tidak dimanfaatkan di dalam bangunan.
“Pelanggan mempertanyakan mengapa kondisi tersebut tidak terdeteksi sejak awal pemasangan maupun saat pencatatan meter dilakukan secara berkala. Jika benar terjadi kesalahan pada instalasi, tentu hal ini perlu menjadi evaluasi agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Ari.
Meski demikian, pelanggan mengaku tetap diminta melunasi tagihan sebesar Rp9.535.434. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan karena pelanggan merasa tidak menikmati penggunaan air sebagaimana tercatat pada meter.
Atas dasar itu, pihak pelanggan tengah mempersiapkan surat somasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen PDAM. Selain meminta penghapusan tagihan yang dipersoalkan, mereka juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum, termasuk gugatan perdata atas dugaan kerugian yang dialami apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PDAM mengenai hasil investigasi internal maupun dasar penetapan tagihan tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

































