WAKATOBI – Dugaan penyiksaan terhadap tiga remaja di bawah umur oleh dua anggota kepolisian mencuat di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dua personel Polres Wakatobi, Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul, dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap J (14), R (17), dan G (16), warga Desa Padaraya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah keluarga korban mengungkap dugaan penyiksaan yang disebut berlangsung pada malam hari di sebuah rumah kos yang diduga ditempati para terlapor. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah ketiga remaja tidak memenuhi target penjualan rokok ilegal yang menurut keluarga korban diperintahkan oleh kedua anggota polisi tersebut.
Saleh (42), kakak korban R, mengatakan adiknya bersama dua remaja lainnya diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Menurut dia, korban dipukul, ditendang, disundut rokok, hingga disetrum selama beberapa jam.
Ia menuturkan peristiwa itu berlangsung dari sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 Wita. Saleh juga menduga para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, R mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, muntah-muntah, dan tidak mampu berdiri. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis selama dua hari.
Selain R, dua korban lainnya juga disebut mengalami perlakuan serupa. Keluarga korban mengungkapkan bahwa J sempat diborgol sebelum diduga diceburkan ke laut. Sementara G juga dilaporkan mengalami kekerasan fisik dalam peristiwa yang sama.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Wakatobi pada 24 Juni 2026. Namun, menurut Saleh, pihak keluarga sempat diminta untuk tidak menyebarluaskan kasus itu melalui media sosial. Pengakuan tersebut menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara.
Merasa tidak mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh, keluarga korban akhirnya menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat luas dengan harapan mendapatkan perhatian dan keadilan.
Kapolres Wakatobi, I Gusti Putu Adi, membenarkan bahwa dua anggotanya telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wakatobi. Ia menegaskan laporan keluarga korban tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan bertanggung jawab. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengungkap fakta serta memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Apabila seluruh dugaan yang disampaikan keluarga korban terbukti melalui proses hukum, para terlapor berpotensi menghadapi sanksi pidana, etik, maupun disiplin kepolisian.
Dari aspek pidana, perbuatan yang diduga dilakukan dapat berkaitan dengan ketentuan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Di lingkungan internal Polri, dugaan pelanggaran tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan kode etik profesi. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi, anggota yang bersangkutan dapat dikenai sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap kedua anggota Polres Wakatobi masih berlangsung. Publik menantikan hasil penyelidikan dan penanganan kasus secara transparan guna memastikan perlindungan hukum bagi para korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

































