Tergugat Akan Hadirkan Pemberi Kuasa dan Tujuh Saksi pada Sidang Lanjutan Sengketa Kebun Lae Saga

baraNews

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:59 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Persidangan sengketa kebun sawit di Desa Lae Saga antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin sebagai tergugat akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Singkil pada 7 Juli 2026.

Dalam persidangan terakhir, pihak tergugat menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan pemberi kuasa pengelolaan lahan beserta tujuh orang saksi untuk memperkuat dalil dan bantahan mereka terhadap gugatan yang diajukan penggugat.(25/06).

Sebelumnya, enam saksi yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan bahwa lahan sengketa selama bertahun-tahun dikelola oleh Mirja Kusuma. Para saksi juga membantah tudingan bahwa penggugat menguasai lahan seluas 10 hektare dan menerangkan bahwa lahan yang dikelola berkisar 6 hektare, termasuk sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim meminta pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan untuk dihadirkan guna memperjelas hubungan hukum atas objek sengketa. Sidang lanjutan nantinya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi tergugat dan pembuktian terhadap dalil yang selama ini disampaikan dalam persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena inti sengketa tidak terletak pada teknis budidaya sawit, melainkan pada siapa yang memiliki dasar penguasaan, pengelolaan, pemanenan, dan pemanfaatan hasil kebun yang menjadi objek sengketa. Hasil pemeriksaan saksi-saksi tergugat pada sidang mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pembuktian perkara.//@tim.

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib
LSM Suara Putra Atjeh Sambut Kunjungan Kapolda Aceh, Harap Tuntaskan Mafia Tanah dan HGU Bermasalah di Subulussalam

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WIB

Usai Dilantik Jadi Perwira TNI AD, Yudha Wira Gelar Syukuran Sederhana Penuh Haru

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:57 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:17 WIB

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:56 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Komitmen Bersih-Bersih Internal Kembali Diuji

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:02 WIB

PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:55 WIB

Aksi Kecam Istilah “Londo Ireng” di Medan, Organisasi Sipil dan Pers Tuntut Presiden Klarifikasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:50 WIB

Demo Ribuan Bangkai Ayam, Warga Palangka Raya Desak Tanggung Jawab PLN Atas Pemadaman Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:35 WIB

KPK Tegaskan Objektivitas Usut Pemerasan oleh Oknum Pegawai, Tersangka Merupakan Anggota Polri

Berita Terbaru