JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini semakin luas diterapkan di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaan operasi tahun ini, kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu sasaran utama penindakan. Polisi akan menindak kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, mencopot pelat nomor, menutup sebagian angka maupun huruf, memodifikasi bentuk karakter, hingga menyamarkan identitas kendaraan dengan stiker atau cat tertentu yang dapat menghambat pembacaan kamera ETLE.
Kebijakan tersebut diambil seiring meningkatnya peran sistem ETLE sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Keberadaan pelat nomor yang jelas dan sesuai spesifikasi menjadi syarat penting agar kamera pengawas dapat mengidentifikasi kendaraan secara akurat ketika terjadi pelanggaran di jalan raya.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 difokuskan pada upaya mendukung transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, berbagai bentuk manipulasi pelat nomor masih kerap ditemukan di lapangan dan diduga sengaja dilakukan untuk menghindari identifikasi oleh sistem ETLE.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga berpotensi menghambat efektivitas sistem pengawasan lalu lintas yang selama ini dikembangkan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan.
Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”. Melalui tema tersebut, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum serta mendorong masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas.
Seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda telah diminta mempersiapkan dukungan maksimal guna memastikan sistem penegakan hukum berbasis digital berjalan efektif selama operasi berlangsung. Penguatan koordinasi antarsatuan, kesiapan perangkat ETLE, serta peningkatan pengawasan di lapangan menjadi bagian dari langkah yang dilakukan menjelang dimulainya operasi.
Dalam pelaksanaannya, sekitar 60 persen penindakan pelanggaran lalu lintas ditargetkan dilakukan melalui sistem ETLE. Sementara itu, sisanya akan dilakukan melalui tilang manual dan teguran secara humanis oleh petugas di lapangan. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya Polri untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pelanggar sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Melalui kamera ETLE yang terpasang di berbagai titik strategis, setiap pelanggaran yang terekam akan diproses secara otomatis berdasarkan identitas kendaraan yang terdaftar dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dengan mekanisme tersebut, proses penindakan diharapkan menjadi lebih objektif, akurat, dan akuntabel.
Selain pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan, Operasi Patuh 2026 juga akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Di antaranya melawan arus lalu lintas, berkendara secara membahayakan pengguna jalan lain, pelanggaran kasat mata yang ditemukan petugas di lapangan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif, serta berbagai pelanggaran yang terpantau melalui kamera ETLE.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut selama ini masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.
Dalam sistem ETLE, pelat nomor kendaraan memiliki fungsi vital sebagai identitas utama yang dibaca kamera untuk mencocokkan data kendaraan dengan basis data registrasi nasional. Ketika pelat nomor dimodifikasi, ditutup, dicoret, atau tidak dipasang sesuai ketentuan, proses identifikasi menjadi terganggu sehingga penegakan hukum tidak dapat berjalan optimal.
Atas dasar itu, penertiban pelat nomor kendaraan dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan budaya tertib berlalu lintas di era digital. Korlantas Polri menilai kepatuhan terhadap aturan terkait pelat nomor tidak lagi sekadar persoalan administrasi kendaraan, melainkan juga menyangkut dukungan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum modern yang mengandalkan teknologi.
Menjelang dimulainya Operasi Patuh 2026, masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali kondisi kendaraan masing-masing dan memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendara juga diminta tidak menggunakan aksesori maupun modifikasi yang dapat mengubah bentuk, ukuran, warna, atau mengurangi keterbacaan pelat nomor kendaraan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tidak hanya dilakukan untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dengan operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, Polri berharap tingkat pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, efektivitas sistem ETLE semakin meningkat, dan budaya tertib berlalu lintas tumbuh lebih kuat di tengah masyarakat.






























