OGAN ILIR – baranews.net, Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir berinisial TM kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang sempat mencuat pada 8 Juli 2026 itu kini kembali mengemuka dan menjadi perhatian masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya disamarkan, TM diduga mencatut nama Unit Tipidkor Polres Ogan Ilir untuk menekan seorang kepala sekolah berinisial Nur. Korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp60 juta dengan alasan agar persoalan penggunaan anggaran sekolah tidak diproses.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Hasilnya, Unit Tipidkor Polres Ogan Ilir menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam dugaan tersebut. Kanit Tipidkor Iptu Haris Meidiansyah juga membantah adanya pemberian uang kepada penyidik.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada TM telah dilakukan awak media sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., menyatakan TM sedang menjalani cuti.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Jika dugaan ini benar, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan. Namun, proses hukum juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Fidiel Castro.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat, objektif, dan bebas intervensi dinilai menjadi ujian keseriusan penegakan hukum serta komitmen pemberantasan praktik penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan: Tim PPWI Kabupaten Ogan Ilir

































