Ogan Ilir, – baranews.net, Jagat media sosial Ogan Ilir beberapa hari terakhir berguncang. Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir viral dan memantik gelombang kritik dari masyarakat. Persoalan yang dipersoalkan hanya satu, namun dampaknya luas: mengapa gaji ke-13 ASN dan PPPK Ogan Ilir belum juga dibayarkan saat daerah lain telah lebih dahulu merealisasikannya?
Sebelum polemik ini menjadi sorotan publik, Ketua Wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sumatera Selatan, Sapto Abadi, bahkan telah mendesak pemerintah daerah yang belum mencairkan gaji ke-13 agar segera memenuhi hak guru dan ASN. Pernyataan itu kini menjadi semakin relevan setelah keresahan ASN Ogan Ilir meluas hingga ke media sosial.
Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan keluarga, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bukan lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Bagi banyak ASN, dana tersebut merupakan hak yang telah dinanti untuk kebutuhan pendidikan anak, cicilan keluarga, dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Akibat minimnya penjelasan yang diterima publik selama beberapa waktu terakhir, ruang media sosial pun dipenuhi spekulasi, kritik, hingga sindiran tajam terhadap pemerintah daerah. Berbagai komentar bermunculan mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan alasan di balik keterlambatan pembayaran hak ASN tersebut.
Yang menjadi sorotan publik bukan semata-mata soal uang. Yang sedang diuji adalah kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab ketika hak ribuan ASN tertunda tanpa penjelasan yang memadai, pertanyaan publik adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Surat terbuka yang viral itu bahkan meminta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah serta memastikan tidak ada pelanggaran yang menyebabkan tertundanya pembayaran hak ASN. Desakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang dari sekadar urusan administrasi menjadi isu yang menyangkut kepercayaan publik.
Namun di tengah derasnya kritik, secercah kepastian akhirnya muncul. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6/2026), persoalan gaji ke-13 menjadi perhatian serius para anggota dewan.
Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, secara terbuka mempertanyakan kapan gaji ke-13 ASN dan PPPK akan dibayarkan. Pertanyaan itu mewakili keresahan ribuan pegawai yang selama ini menunggu kepastian.
Menjawab hal tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Sholahuddin, memastikan bahwa gaji ke-13 ASN dan PPPK akan dibayarkan pada awal Juli 2026 setelah seluruh proses administrasi dan penyesuaian keuangan daerah diselesaikan.
Pernyataan tersebut memang menjadi kabar baik bagi ASN. Namun satu pertanyaan yang masih menggantung di tengah masyarakat adalah: mengapa kepastian itu baru muncul setelah polemik berkembang luas dan menjadi sorotan publik?
Kini masyarakat menunggu bukan hanya pencairan gaji ke-13, tetapi juga transparansi penuh mengenai penyebab keterlambatan yang terjadi. Sebab dalam pemerintahan yang baik, kepercayaan publik tidak cukup dijaga dengan janji pembayaran. Kepercayaan hanya dapat dipertahankan melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian menjelaskan fakta apa adanya kepada rakyat.
ASN menunggu haknya. Rakyat menunggu kejelasan. Dan Ogan Ilir menunggu bukti bahwa transparansi masih menjadi komitmen pemerintah daerah.
Laporan Ketua Tim Pewarta Indonesia

































