OGAN ILIR – baranews.net, Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di Jalan Lebak, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Selasa (21/7/2026).
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Polsek bersama Tim K9 Dit Samapta Polda Sumsel melakukan olah TKP kasus pencurian. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan seorang pria mencurigakan berinisial M alias N (46), warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 bilah pisau sepanjang sekitar 20 cm yang disimpan di dalam tas selempang hitam. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. menegaskan pihaknya akan menindak tegas kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan: Humas Polres Ogan Ilir































