OGAN ILIR – baranews.net, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa malam (21/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R (29), warga Kecamatan Rantau Alai. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 4 tandan buah sawit, 1 bilah parang, 1 senter kepala, dan 1 tongkat egrek yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Satu pelaku telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Mansyur.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Laporan: Humas Polres Ogan Ilir































