Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar

baraNews

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:05 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Konferensi pers Polda Riau, Kamis (11/6/2026) Sore pukul 16.30 WIB, membongkar praktik pencucian uang dari perdagangan gading gajah Sumatera. Dua tersangka dimiskinkan dengan total sitaan mencapai Rp1,872 miliar.

Konpers dipimpin Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

*FA Residivis, FS Kendalikan Jaringan Surabaya*

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Ade membeberkan tersangka FA 62 tahun adalah residivis yang berburu gading sejak 2014. “FA sudah beberapa kali terjerat perkara sama, terakhir 2019,” ungkapnya saat konpers. FA bertugas sebagai pemodal pemburu dan ditangkap di Kampar.

Tersangka kedua FS 43 tahun asal Surabaya disebut pengendali utama jaringan.

“FS kendalikan perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional, dibantu AC dan AR,” tegas Ade di hadapan wartawan.

*34 Transaksi Rp1,8 Miliar dari Padang ke Riau*

Hasil penyidikan ungkap aliran dana Rp1.872.000.000 lewat 34 transaksi dari HY di Padang ke rekening FA. Dana dari gading yang dikirim FS, AC, dan AR.

Sejak 2024-2026 terdata 9 lokasi perburuan gajah dilindungi. Gading dijual FA ke HY di Padang, lalu dikirim jalur darat ke jaringan FS di Surabaya untuk dipasarkan.

*Barang Bukti: Ekskavator, Mobil, Uang Tunai*

Dalam konpers, Kombes Ade menunjukkan barang bukti sitaan: uang tunai Rp650.000.000 dan 1 ekskavator dari FA, serta 1 Mitsubishi Triton dan 1 Suzuki Splash dari FS.

Turut disita dokumen rekening koran BCA atas nama FA, HY, FS, jaminan fidusia Triton, perjanjian PT ZIHI, dan invoice kepemilikan.

*Ancam 15 Tahun Penjara, Terapkan Green Policing*

Kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No 1/2023 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda.

“Penerapan TPPU ini implementasi Green Policing dan prinsip follow the money. Kami sita semua keuntungan kejahatan,” tegas Kombes Ade menutup konpers.

Kasus ini pengembangan dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menetapkan 17 tersangka.

_Melindungi Tuah, Menjaga Marwah_

Layanan Informasi:
Lapor Kejahatan Satwa Liar: WA 08136306547 atau Layanan 110

Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
VIRAL DI MEDSOS! DIDUGA HINA KURIR PAKET DAN RAKYAT MISKIN, OKNUM P3K DAMKAR OGAN ILIR DILAPORKAN
USAI REDA SOROTAN PLAT GANDA, KINI LAGI ADA OKNUM PEGAWAI DAMKAR OGAN ILIR HINA KURIR PAKET “MISKIN” PEMKAB DIMINTA BERSIKAP
VIRAL OKNUM ASN OGAN ILIR HINA KURIR PAKET TAPI CARA MINTA MAAFNYA JUGA TUAI SOROTAN PUBLIK
Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan Berdasarkan Putusan MA.
PETA CAPAIAN ALUMNI TEMBUS PTN 2026: 153 SISWA SMAN 1 INDRALAYA SUKSES LOLOS SNBP DAN SNBT
Tanpa Jalur Titipan, Seleksi Akpol 2026 di Riau Murni Kemampuan Peserta
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:44 WIB

Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:56 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Horor Antrian Bbm Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:02 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Rumuskan Nilai Rupiah Terhindarkan Anjlok Ditindas Dollar Melambung “Luluh lantakkan Perekonomian”

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:37 WIB

Stop Narasi Framing Terhadap AHY, Publik Menilai Tuduhan Tersebut Tendensius dan Tidak Berdasar

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:32 WIB

DJ Oke Gas” dan Realita Pahit Rakyat: Ketika Janji Politik Berujung Beban Hidup yang Kian Berat

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:13 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 09:40 WIB

HLM Dukung Sonny Bongkar Keterlibatan Nama-Nama Besar Dalam Korupsi MBG

Berita Terbaru