Gerak Cepat Respon Aduan Warga, Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:31 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerak Cepat Respon Aduan Warga, Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

Gerak Cepat Respon Aduan Warga, Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

Gerak Cepat Respon Aduan Warga, Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

Bandung// Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas kota dengan menindak sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang dilakukan secara mendadak berdasarkan laporan masyarakat petugas menyegel empat kios dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar alkohol tinggi.

Gerak Cepat Respon Aduan Warga, Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengungkapkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan warga terkait peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” ujar Bambang saat memimpin penertiban minuman beralkohol di Leuwipanjang Kota Bandung, Kamis 11 Juni 2026.

Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, petugas juga menindak sebuah kios di Jalan Moch Toha. Namun, dua kios lain yang diduga menjual miras tidak dapat diperiksa karena telah lebih dulu tutup saat petugas tiba di lokasi.

Di sepanjang kawasan Leuwipanjang, Satpol PP menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan.

Menurutnya, operasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan efektivitas penindakan. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” pintanya.

Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, Satpol PP juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan dalam operasi ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan.

Bambang mengatakan, pemilik kios yang telah disegel akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mendukung program Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Kota Bandung.

“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, sudahlah. Mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” ucapnya.

Gerak Cepat Respon Aduan Warga, Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

Bambang mengatakan, peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis lainnya berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah Kota Bandung.

“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap, karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” tuturnya. (kyy)**

(Red) **

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Riau Pimpin Ekspedisi Merah Putih di Sinaboi
Polres Meranti Pejabat Forkopimda Bersama PKKKSNM Malaysia LAMR Dukung Green Policing
Anggota DPRD hadiri pelantikan Ketua dan pengurus PMI Pasaman Barat masa bakti 2026-2031
Workshop SIT dan Transformasi Guru Digelar Yayasan Yurtati Al-Hanna Djausal Lampung Utara
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas Yonif 645/GTY Laksanakan Anjangsana Untuk Mempererat Tali Silaturahmi dengan Instansi Terkait
Usai Dilantik Jadi Perwira TNI AD, Yudha Wira Gelar Syukuran Sederhana Penuh Haru
Buka Kejurnas Grasstrack, Sekda Doddy Dan Anggota DPRD Tegaskan Pasaman Barat Siap Sukseskan Porprov Sumbar 2026
DPRD laksanakan Rapat paripurna Pertanggung jawabanan APBD Pasaman Barat Semester I 2026 Capai 54,40 Persen

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Ade Batubara Apresiasi Ketegasan Kejari Madina, Namun Desak Pengusutan Tuntas dan Penetapan Status Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Kasus Smart Village

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:56 WIB

Profesor Sutan Nasomal Klem Ekonomi Mangkrak Lapor Pak Prabowo Tolong Presiden Rakyat Terancam Lapar Dimana Mana!!

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:10 WIB

Dugaan Penggelapan Dua Mobil Mewah Dilaporkan Seorang Pelajar ke Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:39 WIB

Modus Janji Cairkan Dana Rp1,5 Miliar Berujung Laporan Polisi, Dugaan Penggelapan Kendaraan Diusut Polda Metro Jaya

Senin, 27 Juli 2026 - 12:04 WIB

GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:59 WIB

Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:32 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:17 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Berita Terbaru