Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

baraNews

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:44 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRA Aceh dari Fraksi Partai Golkar, Ali Basrah, menegaskan bahwa pembahasan terkait penyesuaian anggaran Pemerintah Aceh, termasuk kebutuhan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2026.

Menurutnya, saat ini belum masuk waktu pembahasan perubahan anggaran karena APBA 2026 masih berjalan berdasarkan qanun yang telah disahkan sebelumnya.

Ali Basrah menjelaskan, seluruh tahapan APBA Perubahan wajib mempedomani ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru berspekulasi terkait perubahan atau penggeseran anggaran.

“Sekarang belum masuk waktu tahapan pembahasan APBA Perubahan. Biasanya nanti sekitar bulan Juli atau setelah tahapan resmi berjalan baru substansi anggaran dibahas bersama antara pemerintah dan DPR Aceh. Jadi kita belum bisa berandai-andai,” ujar Ali Basrah, politisi senior Partai Golkar Aceh.

Menurutnya, mekanisme perubahan APBA tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat syarat yang jelas sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019, seperti adanya SiLPA, perubahan asumsi kebijakan fiskal, kondisi darurat, atau kebutuhan akibat bencana.

Karena itu, seluruh usulan perubahan belanja, termasuk jika berkaitan dengan kebutuhan anggaran JKA, nantinya akan dibahas secara resmi oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Ali Basrah menilai langkah tersebut sejalan dengan sikap kelembagaan DPR Aceh yang sejak awal telah memberikan rekomendasi evaluasi terhadap regulasi tersebut.

Ia menegaskan, DPR Aceh tetap mendukung kebijakan yang berpihak pada pelayanan kesehatan masyarakat, namun seluruh aspek pembiayaan tetap harus disesuaikan dengan aturan dan kemampuan fiskal daerah melalui mekanisme pembahasan APBA Perubahan.[*]

Berita Terkait

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat
PWA Kecam Tindakan Aparat terhadap Jurnalis saat Demo JKA di Banda Aceh
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Khaisya Arasi Solin Persembahkan Emas untuk Subulussalam, Lolos ke PORA Aceh Jaya 2027

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:34 WIB

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Senin, 20 Juli 2026 - 18:49 WIB

Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:05 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:49 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:45 WIB

Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:07 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

BSKDN Perkuat Peran Pemerintah Daerah, 1.000 Peserta Ikuti Forum Nasional Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:34 WIB