Jawara Dikepruk Amsori Luka Ringan Lapor Polisi: 17 September 2026 Ditahan di Rutan Cibinong – Tim Suta Widhya SH & Rekan Siap Dampingi

baraNews

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 20:36 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR|  Perkara dugaan penganiayaan di Kp. Babakan Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi menahan tersangka *AMSORI ALS. EMAS BIN SUNARJI (46)* pada Rabu, 17 September 2026.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik *Polsek Leuwiliang* melimpahkan berkas perkara *No: BP.04/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026* dan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti.

*KRONOLOGI KEJADIAN*

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada hari *Sabtu, 12 Juli 2026* di wilayah Kp. Babakan Sadeng RT 08/04, Desa Babakan Sadeng, Kec. Leuwisadeng.

Tersangka AMSORI diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dikenal warga sebagai jawara setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang.

Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyidikan dan menjerat tersangka dengan *Pasal 466 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru* tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

*DITAHAN 20 HARI DI RUTAN CIBINONG*

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerbitkan dua surat penting pada tanggal yang sama:

1. *Surat Perintah Penahanan (T-7) No: Print-3516/M.2.18/Eoh.2/09/2026*
2. *Berita Acara Penahanan (BA.7) Tanggal 17 September 2026*
3. *Register Perkara No: PDM. /BGR/09/2026*

Surat perintah ditandatangani oleh *Kasi Pidana Umum Kejari Kab. Bogor, I.G.N. AGUNG ARY KESUMA, http://SH.MH* dan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum *RUMENTA APRINA SITUMORANG, SH.*

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan penahanan diperlukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan karena situasi di masyarakat setempat telah tidak kondusif.

> “Untuk kepentingan penuntutan, terdakwa AMSORI ALS. EMAS ditahan di RUTAN selama 20 hari terhitung sejak 17 September 2026 sampai dengan 06 Oktober 2026 di RUTAN Kelas IIA Cibinong,” tulis JPU dalam suratnya.

*TIM KUASA HUKUM SIAP DAMPINGI*

Menanggapi penahanan tersebut, pada Sabtu (19/9) sore calon Kuasa Hukum dari *Kantor Hukum SUTA WIDHYA, SH DAN REKAN* menyatakan siap memberikan pendampingan hukum penuh terhadap tersangka.

Tim tersebut yaitu:
*1. Suta Widhya, SH – Advokat / Konsultan Hukum*
*2. Rita Sartika, SH – Paralegal Senior*
*3. Yulia Lahudra, SH – Legal*
*4. Teodhora Kristina, SH – Legal*

“Kami dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan telah menerima permohonan keluarga dan siap mendampingi tersangka AMSORI ALS. EMAS. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor. Kami akan menempuh upaya hukum berupa permohonan Penangguhan Penahanan dan mengupayakan Restorative Justice karena korban hanya mengalami luka ringan dan tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Suta Widhya, SH di Cibinong, Kamis (18/09).

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan asas praduga tak bersalah masih melekat pada tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga tersangka dan korban dikabarkan telah ada komunikasi untuk upaya perdamaian.

*Kontak Media / Kuasa Hukum:*
Kantor Hukum SUTA WIDHYA, SH DAN REKAN
HP: 0817145093

Berita Terkait

Nelayan Tewas Mengenaskan di Sel Polsek Kajang, Diduga Dianiaya dan Diperas Rp 10 Juta: 4 Polisi Dipatsus
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum
PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP
PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL
PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!
DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI
Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:26 WIB

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:42 WIB

BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:30 WIB

YLBHI-LBH Bandar Lampung Kecam Perampasan Hak Atas Air Bersih Di Rajabasa Lampung Selatan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB