Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Harus Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora

baraNews

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 16:17 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA – Penanganan dugaan tindak pidana perbankan yang dikaitkan dengan bank jateng cabang blora, hari ini kembali mendapat perhatian.

Ubaydillah Rouf meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh rangkaian transaksi yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp16,5 miliar.

Menurut Ubaydillah, persoalan tersebut berawal pada Desember 2018, ketika dirinya mengaku diminta sejumlah pegawai bank jateng untuk membantu memenuhi target tabungan.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkembangannya, ia menyebut muncul sejumlah fasilitas kredit, termasuk kredit atas nama PT Gading Mas Properti dan dua pihak lainnya.

Dari tiga fasilitas kredit tersebut, Ubaydillah menghitung nilai dana sekitar Rp12,4 miliar. Ditambah tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar

Total dana yang menurut perhitungannya berkaitan dengan perkara mencapai Rp16.514.500.000.

Ubaydillah menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan rekayasa kredit. Ia mengaku mengikuti arahan yang diterimanya dari pihak yang bekerja di lingkungan perbankan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada persoalan administratif, ataupun sekadar mencari pihak yang secara formal menerima dana.

“Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ubaydillah kepada wartawan, Jumat (18/9/26).

Ia meminta aparat menelusuri aliran dana secara utuh, mulai dari rekening asal hingga rekening penerima dan penggunaan akhirnya.

Selain itu, pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kredit, rekening koran, slip transaksi, cek, Bilyet Giro, jurnal perbankan serta data transaksi elektronik.

Bank Indonesia sendiri menetapkan sejumlah kewajiban dalam penggunaan Bilyet Giro, termasuk verifikasi oleh bank, serta penolakan terhadap Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkembangan yang disebut pada 17 September 2026, enam mantan pejabat dan pegawai bank hateng cabang blora berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI dan REGB disebut mendapat undangan klarifikasi.

Status klarifikasi tersebut perlu dibedakan dari penetapan tersangka. Pemanggilan atau pemeriksaan seseorang belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana.

Kami juga menyampaikan klaim kerugian sekitar Rp10,4 miliar, terdiri dari sekitar Rp9,1 miliar dana yang menurutnya belum kembali serta beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.

“Saya tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta kebenaran dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, sistem perbankan, saksi dan fakta persidangan,” katanya.

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan. Perkara ini pada akhirnya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku”, pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:26 WIB

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:42 WIB

BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:30 WIB

YLBHI-LBH Bandar Lampung Kecam Perampasan Hak Atas Air Bersih Di Rajabasa Lampung Selatan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB