Temuan BPK Sulbar Menggemparkan ! LKPPH DPN PERMAHI Tantang Kejagung Dan KPK Bongkar Aliran Anggaran Sekda Sulbar

baraNews

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:59 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Juli 2026 – Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 dinyatakan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.

Menurut Wahyullah Arif, temuan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Seluruh aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang perlu diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

«”Kami menantang Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengawal secara langsung penanganan perkara ini. Jangan biarkan temuan BPK hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa tindak lanjut hukum. Rakyat berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.”»

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

LKPPH DPN PERMAHI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera membuka penyelidikan terhadap seluruh proses pengadaan, pembayaran, verifikasi, penyusunan dokumen pertanggungjawaban, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Selain itu, LKPPH DPN PERMAHI mendesak Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, untuk turut melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

LKPPH DPN PERMAHI juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar melakukan supervisi dan monitoring terhadap penanganan perkara ini. Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai kewenangan KPK, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, LKPPH DPN PERMAHI mendesak BPK RI untuk memastikan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan benar-benar dilaksanakan serta mengawasi tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran dan penyelesaian seluruh rekomendasi agar tidak ada temuan yang diabaikan.

Berdasarkan LHP BPK, ditemukan adanya selisih pembayaran yang oleh BPK dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran. Dalam pemeriksaan tersebut juga dicatat adanya keterangan bahwa selisih dana digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat dibebankan kepada APBD, namun tidak didukung catatan administrasi maupun bukti pembayaran. Menurut Wahyullah Arif, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk ditelusuri sesuai kewenangannya.

LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pejabat teknis maupun pelaksana kegiatan semata.

«”Kami menegaskan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Bapak Junda Maulana, selaku pimpinan Sekretariat Daerah, harus dimintai keterangan dan diperiksa oleh aparat penegak hukum guna menjelaskan fungsi pengendalian, pengawasan, serta pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran yang menjadi temuan BPK. Demikian pula Biro Umum Sekretariat Daerah selaku pelaksana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan temuan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara terang dan objektif.”»

Menurut Wahyullah Arif, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam tata kelola keuangan daerah.

«”Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Semua pejabat yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, maupun keterkaitan dengan proses penggunaan anggaran wajib memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan dan tanpa tebang pilih.”»

LKPPH DPN PERMAHI menyatakan siap menyerahkan hasil kajian, data, serta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Mabes Polri, KPK RI, maupun BPK RI apabila diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum.

LKPPH DPN PERMAHI juga menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan BPK tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

LKPPH DPN PERMAHI menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam rilisan ini berhak atas proses hukum yang adil. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

PW GPA KOORDINATOR INDONESIA TIMUR DESAK MABES POLRI, ESDM RI DAN KEMENTERIAN ATR/BPN EVALUASI PT ALASKA DWIPA PERDANA ATAS DUGAAN PELANGGARAN WIUP DAN KERUSAKAN LAHAN PERTANIAN
PW GP Al Washliyah Apresiasi Kapolda Metro Jaya Komjen. Dadang Hartanto Turun Langsung Kawal Aksi Mahasiswa: Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!
… Ketum RPPAI Agus Kliwir Ucapkan Selamat kepada Jenderal Maruli Simanjuntak atas Jabatan Wakil Panglima TNI
PW GP AL WASHLIYAH DKI JAKARTA Apresiasi Kapolda Metro Jaya Buka Akses Pengaduan Langsung, Bukti Komitmen Polri Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:26 WIB

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:42 WIB

BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:30 WIB

YLBHI-LBH Bandar Lampung Kecam Perampasan Hak Atas Air Bersih Di Rajabasa Lampung Selatan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB