Blunder Klarifikasi SPMB SMPN 1 Indralaya? Jarak Domisili Disebut 2 Km, Lalu Berubah Jadi 1,40 Km “Panik Enggak”

FIDER CASTRO

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:44 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya, – baranews.net, Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili di SMP Negeri 1 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, terus menjadi perhatian publik. Menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan kejanggalan dalam proses seleksi, Kepala SMPN 1 Indralaya, Herlina, akhirnya memberikan klarifikasi melalui wawancara video bersama Tribun Sumsel pada Selasa (17/6/2026).

 

Dalam wawancara yang dilakukan di ruang kerjanya, Herlina didampingi oleh Murni selaku petugas teknis pelaksanaan SPMB SMPN 1 Indralaya. Klarifikasi tersebut membahas mekanisme penerimaan peserta didik baru, khususnya terkait keluhan sejumlah orang tua mengenai siswa yang tidak lolos melalui jalur domisili.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diketahui, video klarifikasi tersebut beredar terlebih dahulu di Grup WhatsApp Info Sumsel sekitar pukul 17.25 WIB sebelum kemudian diberitakan oleh sejumlah media online pada hari yang sama. Di antaranya berita berjudul “Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos, Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak” serta “Dugaan Kejanggalan SPMB SMP Negeri 1 Indralaya Terus Disorot dan Makin Menguat, Orang Tua Murid Pertanyakan Data Jarak Domisili”.

 

Namun, klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah belum sepenuhnya menjawab keraguan sejumlah orang tua siswa. Salah seorang wali murid, melalui pesan WhatsApp yang diteruskan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), Fidiel Castro, mengaku masih mempertanyakan konsistensi penjelasan yang diberikan pihak sekolah.

 

Menurutnya, terdapat perbedaan informasi terkait penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi maupun data jarak domisili yang digunakan dalam proses seleksi.

 

“Awalnya disebut jaraknya sekitar 2 kilometer, kemudian berubah menjadi 1,40 kilometer. Kalau memang berubah, tentu masyarakat mempertanyakan dasar perubahannya. Kami hanya ingin penjelasan yang jelas dan transparan,” ungkapnya.

 

Ia juga mempertanyakan hasil pengukuran jarak yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Beberapa peserta yang secara kasat mata terlihat tinggal lebih jauh dari sekolah justru tercatat memiliki jarak lebih dekat dalam sistem.

 

“Kalau menggunakan logika masyarakat, tentu ini menimbulkan tanda tanya. Kami ingin tahu metode pengukuran yang digunakan sehingga hasilnya bisa seperti itu,” katanya.

 

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua PPWI-OI Fidiel Castro berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

 

Ia meminta Bupati Ogan Ilir serta instansi terkait tidak hanya menerima laporan dari satu pihak, tetapi juga melakukan investigasi dan pengecekan langsung terhadap mekanisme pengukuran jarak domisili yang digunakan dalam sistem SPMB.

 

“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan objektif. Jika memang tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilakukan evaluasi demi menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik,” ujarnya.

 

Menurutnya, penyelesaian yang adil sangat penting mengingat persoalan ini menyangkut hak pendidikan anak-anak dan masa depan generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir.

 

Hingga berita ini ditulis, polemik terkait data jarak domisili dan mekanisme seleksi SPMB SMPN 1 Indralaya masih menjadi perhatian masyarakat dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Laporan Ketua Tim Pewarta Indonesia (Fc)

Berita Terkait

HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta
Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai
Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:51 WIB

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

Senin, 11 Mei 2026 - 19:27 WIB

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Senin, 11 Mei 2026 - 19:12 WIB

Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO, Kuasa Hukum: Kami Mohon Putusan yang Seadil-adilnya

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru