Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat

REDAKSI SUMBAR

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:57 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat baraNews

BA alias Buyung Puleh (31), warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi di sel tahanan Polsek Kinali. Pria tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah milik warga.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 2 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tim berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin oleh Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Feri.

Menurut Kapolsek, BA alias Buyung Puleh merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026. Terduga pelaku disebut cukup sulit ditangkap lantaran kerap berpindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.

“Terduga pelaku ini merupakan TO Operasi Sikat 2026 yang lalu. Yang bersangkutan cukup licin dan sering bersembunyi dari kejaran petugas. Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah milik Azri Handoko yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga naik ke bagian rangka atap rumah. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu atau chainsaw.

“Setelah mengambil barang milik korban, pelaku kemudian keluar melalui pintu dapur yang berada di bagian belakang rumah,” terang AKP Feri.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kinali setelah mendapatkan informasi mengenai barang yang diduga hasil curian dan dijual kepada salah seorang warga. Warga tersebut merasa curiga lantaran barang yang ditawarkan dengan harga relatif murah, sehingga informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, saat ini penyidik Polsek Kinali juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

“Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya. Kami masih meminta keterangan dari para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” ujar Kapolsek.

Penangkapan Buyung Puleh mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Salah seorang warga menuturkan bahwa terduga pelaku kerap membuat keresahan dan diduga pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga lainnya. Dengan diamankannya terduga pelaku, masyarakat berharap situasi keamanan di wilayah IV Koto Kinali semakin kondusif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga hasil curian tersebut digunakan terduga pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Feri.

Saat ini, BA alias Buyung Puleh telah diamankan di Mapolsek Kinali dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya. (Hakimi)

Berita Terkait

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja
Polemik Pilperangkat Pulau Panggung: Camat Sebut Hak Desa, Kasi Pem Diduga Tabrak Prosedur
Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Teluk Meranti: Prioritaskan Perlindungan Anak Gerak Cepat Tangani Laporan
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Medan, Dewan Pers Minta Proses Hukum Dituntaskan
Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung
Pasca Serangan Harimau di Teluk Lanus, Kapolsek Sungai Apit: Area Habitat Satwa Wajib Berkelompok
Audiensi Silaturahmi Forum Jurnalis Caram Seguguk Ogan Ilir Bersama Kapolres Ogan Ilir Berlangsung Hangat dan Penuh Keakraban

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:58 WIB

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18 WIB

Tipikor Minta Bupati Serius Tinjut Temuan BPK RI 40 Milyar Lebih dan Rekom ke APH

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:47 WIB

Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI

Senin, 18 Mei 2026 - 13:22 WIB

Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:48 WIB

Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:03 WIB

Retakan Irigasi Lawe Harum Jadi Alarm Keras, Masyarakat Desak APH Bongkar Dugaan Kegagalan Proyek Strategis Bernilai Fantastis

Berita Terbaru