Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Istri Di Jalan KKN Pasaman Barat Ditangkap Oleh Personel Sat Reskrim Res Pasbar Di Provinsi Sumatera Utara

REDAKSI SUMBAR

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:24 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat baraNews

Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (49), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Erlina (45), pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Ia menerangkan, usai kejadian tersebut pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Sejak saat itu, tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melakukan penyelidikan yang intensif guna mencari keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tim Kalong berhasil menangkap pelaku AS yang sudah empat bulan menjadi buronan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat,” jelasnya.

Setelah diamankan, terduga pelaku langsung digiring ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil interogasi awal, kekerasan tersebut diduga dipicu pertengkaran rumah tangga karena pelaku merasa curiga terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan laki-laki lain, hal ini berdasarkan keterangan dari anak kandung korban dan pelaku.

Sebelum kejadian tragis tersebut, anak korban yang bernama Yamil Fauzi mengambil dandang pemasak ketupat di rumah pelaku yang berada di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Atas kejadian itu, pelaku kemudian mendatangi korban bersama anaknya, Sonia Saputri.

Namun setibanya di tempat kejadian perkara, korban justru mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari pelaku dan anaknya, Yamil Fauzi. Diduga diliputi emosi, pelaku kemudian melayangkan senjata tajam jenis parang ke arah dahi dan punggung korban.

Mendengar keributan tersebut, warga sekitar langsung berupaya melerai. Karena takut diamuk massa, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan menuju kebun sawit. Selama 14 hari, pelaku bersembunyi di kebun sawit milik warga.

“Agar keberadaannya tidak terendus petugas, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Ia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar, kemudian berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut, dan terakhir di Pematang Siantar,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap motif pelaku yang tega membacok istrinya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku AS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Hakimi)

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:17 WIB

Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Dan Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan

Minggu, 1 November 2026 - 15:26 WIB

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB