Mantan Wakapolri Soroti Prosedur Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Kepolisian

baraNews

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:48 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma terkait dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo menuai sorotan tajam dari Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Ia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya dalam melakukan penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut.

Menurut Oegroseno, cara penangkapan dokter Tifauzia dinilai berlebihan dan menyerupai penanganan terhadap pelaku tindak pidana berat. Ia menuturkan, peristiwa penangkapan terjadi di apartemen saat dokter Tifa hendak keluar menuju lokasi ujian. “Seperti teroris. Beliau akan melaksanakan ujian, begitu di dalam kendaraan mau keluar, dipepet dari belakang dan dari samping. Bu Tifa bukan teroris, bukan pelaku kejahatan yang serius,” ungkap Oegroseno saat dimintai keterangan, Sabtu (20/6/2026).

Oegroseno menilai, sejak awal kasus ini, baik Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak pernah ditahan dan selama proses penyidikan, penahanan baru dapat diberlakukan apabila ada upaya melarikan diri atau menghambat proses hukum. Ia juga mempertanyakan apakah penahanan dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sebab menurutnya prosedur hukum pada tahap ini biasanya hanya sebatas administrasi pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menanggapi perlakuan terhadap kedua tersangka, Oegroseno kembali mengingatkan pentingnya profesionalisme dan penggunaan hati nurani oleh penyidik polisi, sebagaimana dicontohkan oleh mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso. Ia mengaku, selama bertugas di kepolisian, nilai-nilai integritas dan hati nurani menjadi pedoman utama yang seharusnya tetap dipegang oleh aparat penegak hukum.

Terkait perlakuan membawa dokter Tifa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, Oegroseno membeberkan bahwa biasanya dokter yang didatangkan ke kantor polisi, bukan tersangka yang dibawa ke fasilitas kesehatan kecuali diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atas rekomendasi keluarga atau pengacara. Ia juga menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dan etika harus tetap dikedepankan dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Informasi mengenai penangkapan Roy Suryo diketahui berdasarkan keterangan dari keluarga yang menyebut mantan Menpora itu ditangkap di Bandung pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, setelah menjalani aktivitas serta ibadah salat Subuh. Adapun dr. Tifa disebut diamankan oleh kepolisian pada waktu yang hampir bersamaan di apartemennya di Jakarta.

Oegroseno berharap, ke depan, aparat kepolisian dapat menerapkan SOP secara profesional, adil, dan proporsional, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Dan Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan
Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Ketua PPI Apresiasi Kepala SMPN 10 Tangsel Tangani Dugaan Perundungan, Pembinaan Khusus Jadi Langkah Tepat
Nelayan Tewas Mengenaskan di Sel Polsek Kajang, Diduga Dianiaya dan Diperas Rp 10 Juta: 4 Polisi Dipatsus
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum
PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP
Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:26 WIB

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:42 WIB

BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:30 WIB

YLBHI-LBH Bandar Lampung Kecam Perampasan Hak Atas Air Bersih Di Rajabasa Lampung Selatan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB