Jakarta — Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma terkait dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo menuai sorotan tajam dari Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Ia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya dalam melakukan penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut.
Menurut Oegroseno, cara penangkapan dokter Tifauzia dinilai berlebihan dan menyerupai penanganan terhadap pelaku tindak pidana berat. Ia menuturkan, peristiwa penangkapan terjadi di apartemen saat dokter Tifa hendak keluar menuju lokasi ujian. “Seperti teroris. Beliau akan melaksanakan ujian, begitu di dalam kendaraan mau keluar, dipepet dari belakang dan dari samping. Bu Tifa bukan teroris, bukan pelaku kejahatan yang serius,” ungkap Oegroseno saat dimintai keterangan, Sabtu (20/6/2026).
Oegroseno menilai, sejak awal kasus ini, baik Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak pernah ditahan dan selama proses penyidikan, penahanan baru dapat diberlakukan apabila ada upaya melarikan diri atau menghambat proses hukum. Ia juga mempertanyakan apakah penahanan dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sebab menurutnya prosedur hukum pada tahap ini biasanya hanya sebatas administrasi pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
Dalam menanggapi perlakuan terhadap kedua tersangka, Oegroseno kembali mengingatkan pentingnya profesionalisme dan penggunaan hati nurani oleh penyidik polisi, sebagaimana dicontohkan oleh mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso. Ia mengaku, selama bertugas di kepolisian, nilai-nilai integritas dan hati nurani menjadi pedoman utama yang seharusnya tetap dipegang oleh aparat penegak hukum.
Terkait perlakuan membawa dokter Tifa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, Oegroseno membeberkan bahwa biasanya dokter yang didatangkan ke kantor polisi, bukan tersangka yang dibawa ke fasilitas kesehatan kecuali diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atas rekomendasi keluarga atau pengacara. Ia juga menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dan etika harus tetap dikedepankan dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Informasi mengenai penangkapan Roy Suryo diketahui berdasarkan keterangan dari keluarga yang menyebut mantan Menpora itu ditangkap di Bandung pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, setelah menjalani aktivitas serta ibadah salat Subuh. Adapun dr. Tifa disebut diamankan oleh kepolisian pada waktu yang hampir bersamaan di apartemennya di Jakarta.
Oegroseno berharap, ke depan, aparat kepolisian dapat menerapkan SOP secara profesional, adil, dan proporsional, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga. (*)

































