Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

FIDER CASTRO

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:59 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, — baranews.net, Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini sorotan datang dari SD Negeri 7 Tanjung Raja yang diduga menerapkan aturan sendiri dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Bagaimana tidak, sekolah dasar negeri tersebut disebut-sebut menolak calon siswa yang belum genap berusia 6 tahun, bahkan meski kekurangan umur hanya satu bulan hingga satu hari saja tetap tidak diterima.

Kebijakan itu sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hampir seluruh SD negeri lain di wilayah Tanjung Raja hingga Kabupaten Ogan Ilir masih menerima calon siswa usia 5 tahun 6 bulan sesuai ketentuan pemerintah pusat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu orang tua calon siswa mengaku kecewa dan heran setelah mendatangi sekolah untuk mendaftarkan anaknya.

“Saya datang baik-baik untuk daftar anak sekolah, tapi langsung ditolak. Katanya kalau umur belum pas 6 tahun, walaupun kurang satu bulan bahkan kurang satu hari pun tetap tidak diterima. Mereka juga bilang, ‘cari saja sekolah lain pak’. Katanya lagi mereka hanya menjalankan aturan dinas dan aturan pusat,” ujar wali murid kepada awak media, Senin (26/05/2026).

 

Tak hanya itu, wali murid tersebut juga mengaku mendapat penjelasan bahwa sekolah baru akan membuka pendaftaran resmi pada 8 Juni mendatang.

“Mereka bilang pendaftaran baru buka tanggal 8 Juni pak,” tambahnya.

 

Namun yang membuat masyarakat geram, alasan tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan aturan resmi pemerintah mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Ilir, Fidel Castro, menilai kebijakan SDN 7 Tanjung Raja terkesan arogan dan seolah membuat aturan sendiri di luar ketentuan negara.

“Ini sangat aneh. Seolah-olah SDN 7 Tanjung Raja punya kerajaan aturan sendiri. Bahkan mungkin satu-satunya di Kecamatan Tanjung Raja, bahkan di Ogan Ilir, yang menolak mentah-mentah anak usia di bawah 6 tahun walaupun kurang satu bulan hingga satu hari saja,” tegas Fidel.

 

Ia juga menyayangkan apabila pihak sekolah benar-benar membawa nama Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sebagai alasan penolakan.

“Kalau memang aturan resmi, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan pernyataan yang terkesan menakut-nakuti dan mengatasnamakan dinas maupun kementerian,” katanya geram.

 

Fidel menegaskan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), anak usia 5 tahun 6 bulan tetap diperbolehkan mendaftar SD apabila dinilai siap mengikuti pembelajaran.

Bahkan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, secara resmi telah menjelaskan bahwa aturan usia tidak boleh menjadi alasan menghilangkan hak anak memperoleh pendidikan.

“Jadi ada pengecualian usia anak, yang penting anak siap mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

 

Karena itu, Fidel meminta pemerintah daerah hingga kementerian turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan pihak sekolah.

“Jangan sampai sekolah negeri bertindak semaunya sendiri dan terkesan menutup akses pendidikan bagi masyarakat kecil. Pendidikan itu hak anak, bukan hak sekolah untuk dipersulit,” tegasnya lagi.

 

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir segera memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat tidak terus dibuat bingung oleh aturan yang dinilai berbeda-beda antar sekolah.

“Kalau memang pihak sekolah terbukti membuat aturan sendiri atau menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai muncul kesan sekolah negeri bisa semena-mena terhadap masyarakat,” pungkasnya.

 

Laporan Resmi Ketua Tim Pewarta Indonesia Ogan Ilir

Berita Terkait

Vonis 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?
Diduga Ada Mark-up Papan Nama SDN Se-Kabupaten Ogan Ilir, Anggaran Rp3,5 Juta per Unit Jadi Sorotan
Meski Efisiensi Anggaran, Puskesmas Rambang Kuang Tetap Gencarkan Penyelidikan Epidemiologi untuk Cegah DBD
Momen Bersejarah Polres Ogan Ilir: AKBP Bagus Suryo Wibowo Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Rizka Aprianti, Kapolres Wanita Pertama di Ogan Ilir
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Calon Wali Nagari Koto Sawah : Eko Saputra Siap Mengabdi Untuk Masyarakat
Forum Jurnalis Caram Seguguk Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Wartawan Ogan Ilir
MPLS Ramah SMAN 1 Indralaya (SATRYA) 2026: Kenali Diri, Lingkungan Sekolah, dan Kurikulum. Lejitkan Potensi Diri, Raih Asa dan Cita

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:34 WIB

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Senin, 20 Juli 2026 - 18:49 WIB

Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:05 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:49 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:45 WIB

Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:07 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

BSKDN Perkuat Peran Pemerintah Daerah, 1.000 Peserta Ikuti Forum Nasional Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:34 WIB