PT Arwana Diduga Abaikan DPRD dan Langgar Perizinan, Komisi III Ogan Ilir: “Kalau Tetap Membangkang, Ini Penghinaan terhadap Parlemen!”

FIDER CASTRO

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:29 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, — baranews.net, Polemik genangan air yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan PT Arwana Citramulia Tbk di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, terus menuai sorotan tajam. Tidak hanya dikeluhkan masyarakat dan pengendara karena membahayakan pengguna Jalan Lintas, kini persoalan tersebut juga menyeret dugaan pelanggaran serius terkait perizinan bangunan dan operasional perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan lembaga legislatif.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/05/2026), Rizal menegaskan bahwa Komisi III DPRD Ogan Ilir sebenarnya sudah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada pihak PT Arwana pada Februari dan Maret 2026 lalu. Namun hingga kini, panggilan tersebut disebut tidak pernah diindahkan.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dua kali kami panggil, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk hadir. Kami sangat menyesalkan sikap tidak kooperatif tersebut,” tegas Rizal.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar genangan air yang merusak badan jalan dan mengancam keselamatan pengendara. Lebih dari itu, DPRD juga menemukan adanya dugaan persoalan administrasi dan perizinan pada gudang baru milik perusahaan yang diresmikan pada tahun 2025 lalu.

Rizal menyebut bangunan baru tersebut diduga belum mengantongi izin dasar lengkap dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, namun aktivitas operasional diduga sudah berjalan.

“Informasinya kegiatan di bangunan baru itu sudah berjalan, padahal perizinan dasarnya belum lengkap. Ini tentu sangat serius,” ujarnya.

Adapun izin yang disebut belum dimiliki antara lain:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

2. Persetujuan Lingkungan

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

Bahkan, Rizal menegaskan izin operasional bangunan tersebut juga diduga belum terbit.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin sebuah bangunan industri dapat beroperasi tanpa kelengkapan izin dasar yang seharusnya menjadi syarat mutlak?

Tak hanya itu, genangan air di depan perusahaan yang terus dibiarkan juga dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap keselamatan publik. Warga dan pengendara yang melintas di Jalan Mat Nang mengaku resah karena kondisi jalan licin dan berlubang akibat air yang terus menggenang.

Komisi III DPRD Ogan Ilir pun memastikan akan kembali melayangkan panggilan ketiga kepada pihak PT Arwana. Jika kembali mangkir, DPRD menilai sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif atau contempt of parliament.

“Kalau sampai panggilan ketiga nanti juga tidak dihiraukan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap parlemen. Karena lembaga DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rizal.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya berhenti pada pemanggilan semata, tetapi juga berani mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan maupun pembangkangan terhadap lembaga negara.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arwana Citramulia Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan genangan air, persoalan izin bangunan baru, maupun ketidakhadiran mereka dalam panggilan DPRD Ogan Ilir.

Laporan Ketua Tim Pewarta Indonesia Ogan Ilir

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Ketua PPI Apresiasi Kepala SMPN 10 Tangsel Tangani Dugaan Perundungan, Pembinaan Khusus Jadi Langkah Tepat
Nelayan Tewas Mengenaskan di Sel Polsek Kajang, Diduga Dianiaya dan Diperas Rp 10 Juta: 4 Polisi Dipatsus
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB