4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

baraNews

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:09 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KARO | 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam perkara meninggalnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun. Perkara tersebut berkaitan dengan aksi kekerasan yang terjadi di depan Club Malam Bravo SGR.

Keempat terdakwa masing-masing Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Rymondo Ginting Jawak alias Remon, Ray Okta Tarigan alias Ray, dan Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan dan Rymondo Ginting Jawak. Sementara terdakwa Ray Okta Tarigan dan Desnatanael Firdaus Sinuraya masing-masing dituntut 13 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa. Berdasarkan uraian kasus posisi dalam persidangan, perkara tersebut bermula dari percekcokan antara korban, almarhum Robby Harianda Perangin-angin, dengan kasir Club Malam Bravo SGR, Rivaldo Ginting.

Perselisihan terjadi terkait minuman beralkohol jenis kawa-kawa yang telah beberapa kali diambil korban namun belum dibayar. Setelah korban diberitahu bahwa minuman harus dibayar, cekcok tetap berlanjut.

Pemilik Club Malam Bravo SGR, terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan, yang menyaksikan perselisihan tersebut kemudian mengajak terdakwa Rymondo Ginting Jawak turun ke lantai bawah dan keluar dari area klub.

Sesampainya di parkiran sepeda motor, Rymondo disebut telah membawa sebilah pisau. Ia kemudian mengambil sebilah kelewang yang disimpan di dekat loker di sekitar pintu keluar Club Malam Bravo SGR.

Rymondo selanjutnya sempat menyerahkan pisau kepada Bossina Tarigan. Namun, ketika menunggu korban di parkiran bersama Rio, pisau tersebut diambil kembali dan diberikan kepada Rio. Tidak lama kemudian, terdakwa Ray Okta Tarigan turun ke parkiran sambil mengambil sebilah broti dari area tersebut.

Dalam uraian JPU, ketiga terdakwa, yakni Rio, Rymondo, dan Ray, kemudian menunggu korban turun dari Club Malam Bravo SGR. Ketika korban keluar dari pintu klub, Rio disebut memberikan instruksi kepada Rymondo. Setelah itu, Rymondo menyerang korban menggunakan kelewang.

Rio kemudian menusuk dan menikam korban secara berulang kali. Aksi tersebut juga diikuti Ray yang memukul korban menggunakan broti berulang kali. Pada saat bersamaan, terdakwa Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides disebut berusaha menikam korban menggunakan sebilah pisau tumbuk lada. Namun, pisau tersebut justru mengenai tangan Rio.

Desnatanael kemudian melanjutkan aksi kekerasan dengan memukuli tubuh korban bersama Rymondo. Korban akhirnya jatuh di atas tumpukan pasir yang berada di depan Club Malam Bravo SGR.

Akibat serangkaian kekerasan tersebut, Robby Harianda Perangin-angin meninggal dunia. Hal tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan.

Dalam persidangan, rekaman CCTV terkait kejadian juga telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa. JPU menilai rekaman tersebut bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.

JPU juga mempertimbangkan konsistensi keterangan para terdakwa, baik yang disampaikan dalam persidangan maupun keterangan yang diberikan pada tahap penyidikan ketika mereka masih berstatus sebagai tersangka atau saksi.

Dalam menentukan pasal yang terbukti, JPU mendasarkan penilaiannya pada sejumlah alat bukti, antara lain keterangan para saksi, keterangan para terdakwa, keterangan ahli Alphi Sahari, surat Visum et Repertum, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan menurut salah satu JPU ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 31/8/2026, JPU menyatakan unsur dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dibuktikan.

Penasihat Hukum Gelar Aksi Damai

Menjelang agenda pembacaan putusan, penasihat hukum para terdakwa melakukan aksi damai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan pidana yang diajukan JPU. Aksi damai tersebut dilakukan sehari sebelum agenda pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan putusan terhadap keempat terdakwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. (*)

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB